Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PA KISARAN Nomor 696/Pdt.G/2021/PA.Kis
Tanggal 5 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Komarsen bin Wasimin) atas diri Penggugat (Ema Prasiska binti Purwito);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)