Ditemukan 57 data
48 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan hasil penelitian KPPI atas permohonan serta buktibukti awal yang lengkap yang diajukan IISIA, KPPI menerima permohonandan memulai penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf bKeppres 84/2002. Bahwa, sebelum melakukan penyelidikan KPPI telahmemberikan pengumuman dalam koran Bisnis Indonesia tanggal 21 Januari2010 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) keppres 84/2002;21.
Bahwa pengumuman oleh KPPI dilakukan secara terobuka untukmemberikan kesempatan kepada pihakpihak berkepentingan menyampaikantanggapan dan sanggahan dalam rangka membela kepentingannyasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keppres 84/2002;22. Bahwa KPPI juga mengirimkan kuesioner kepada pihakpihakberkepentingan termasuk Pemohon untuk kepentingan alat bukti dankepentingan pembuktian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal14 Keppres 84/2002.
Bahwa KPPI telah melakukan dengar pendapat dimaksudpada tanggal 9 Maret 2010 untuk mendapatkan tanggapan secara tertulis daripihak berkepentingan termasuk Pemohon;24. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, maka sesuai Article XIX GATT1994 Pasal 2.1 dan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Keppres 84/2002, KPPImenyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan kepada MenteriPerindustrian dan Perdagangan dengan dasar laporan hasil penyelidikan yangdilakukan oleh KPPI.
Bahwa KPPI merekomendasikan pengenaan bea masuktindakan pengamanan selama tiga tahun untuk memberikan waktu pemulihankepada industri dalam negeri (IISIA) dari kerugian akibat lonjakan volumeimpor kawat seng;25. Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI diketahui olehPemohon, hal ini terbukti dengan adanya keikutsertaan Pemohon dalamproses penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI dengan menyampaikantanggapan dan kuesioner serta mengikuti dengar pendapat yang dilakukanoleh KPPI;26.
Bahwa selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI telahterbukti bahwa Pemohon selaku importir telah mengikuti proses penyelidikanyang dilakukan oleh KPPI, sehingga sangat tidak beralasan apabila Pemohonmenyatakan tidak mengetahui proses pembentukan PMK 56/2011;30. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, Pemohon telah diberikankesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pelaksanaanpenyelidikan tindakan pengamanan yang dilakukan oleh KPPI.
117 — 32
diharuskanmembayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp2.769.782.000,00;bahwa berdasarkan hasil penelitian atas datadata yang dilampirkan, disimpulkan dua jenisbarang 100% Cotton 60x40 (pos 1) dan 100% Cotton 60x40 (pos 2) dengan klasifikasi5208.29.00.00, negara asal China yang diberitahukan PT Duta Abadi Primantara dengan PIBnomor 2092,08 tanggal 08 Juni 2011 termasuk ke dalam barang yang dikenakan BMTP sebesarRp. 116.800,00/kg;bahwa atas penyelidikannya, KPPI
tidak atau belum memenuhi persyaratan sebagaimanadiamanatkan dalam PP No. 34 Tahun 2011 tersebut.a. bahwa Pemohon Banding tidak pernah dimintakan penjelasan maupun dengar pendapat atasterjadinya lonjakan jumlah impor produk berupa kain tenunan dari kapas yang dikelantangdan tidak dikelantang, sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;b. bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPPI secara tertulisdengan alasanalasannya, tentang adanya ancaman serius yang
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah diminta untuk hadir dalam dengar pendapat yangdiadakan oleh KPPI sehubungan dengan pengenaan Tindakan Pengamanan Tetap.Bahwa Pemohon Banding sudah membuka PO/Order dan telah membayar down payment jauhsebelum ditetapkannya peraturan tersebut, hal ini dapat dibuktikan dari PO dan pembayaranD/P dimaksud, dapat dijadikan bahan telaahan oleh bapak Ketua Majelis Hakim.bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP5244/KPU.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011,Terbanding pada pokoknya
117 — 34
baja (Steel Wire Ropes)dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industridalam negeri.b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, MenteriPerdagangan melalui Surat Nomor: 1907/MDAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadapimpor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.Pemohon Banding bersurat ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI
KepalaKantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok dan jawaban atas surat PemohonBanding ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) No. 198/KPPI/VII/2011tanggal 20 Juli, perihal keberatan Atas Diberlakukannya BMTP sebagaimana dimaksuddalam PMK No. 54/PMK.011/2011, bahwa:a. Produk Impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yangdiselidiki.b.
untuk kawattransmis1;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor:54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktum Menimbang huruf a disebutkan berdasarkanhasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadilonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;bahwa berdasarkan surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor:198/KPPI
115 — 31
baja (Steel WireRopes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius padaindustri dalam negeri.b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a,Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/MDAG/SD/12/2010 tanggal 28Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamananterhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif7312.10.90.00.Pemohon Banding bersurat ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI
Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Cukai Tipe A, Tanjung Priokdan jawaban atas surat Pemohon Banding ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia(KPPI) No. 198/KPPI/V1I/2011 tanggal 20 Juli, perihal keberatan Atas DiberlakukannyaBMTP sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 54/PMK.011/2011, bahwa:a. Produk Impor Galvanized Steel Wire (GSW) Stranded tidak termasuk barang yangdiselidiki.b.
Steel Reinforced (ACSR);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor:54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktum Menimbang huruf a disebutkanberdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telahdibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) denganpos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;bahwaberdasarkan surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor:198/KPPI
62 — 26
PUTUSANNomor 222/PDT/2017/ PTMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :SURANTA SEMBIRING dan EFFENDY CHANDRA, selaku Sekretaris danBendahara KOMUNITAS PELAKU PARIWISATAINDONESIA selanjutnya disingkat KPPI dalamkedudukannya sebagai Pengurus KPPI berdomisili diJl.Gelas No. 47 Medan , dalam hal ini diwakili oleh Kuasahukumnya
perkara dan turunan resmi perkara Perdata Nomor607/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 6 April 2016 yang dimohonkanbanding ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tertanggal 05Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan padatanggal 05 Nopember 2015 terdaftar dengan register perkara Nomor : 607/Pdt.G/2015/ PN Mdn, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat adalah Pengurus Komunitas Pelaku Pariwisata Indonesiaselanjutnya disingkat KPPI
Bahwa KPPI yang merupakan organisasi terouka dan independent yangberlandaskan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tempat berkumpulnyakomunitas pelaku pariwisata Indonesia yang berprofesi sebagaiPramuwisata ( guide ) di Sumatera Utara.. Bahwa Penggugat menyambut positip dengan terbitnya PERGUB No. 21Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pramuwisata di PropinsiSumatera Utara yang dikeluarkan oleh Tergugat , yang terdiri dari 15 Pasal..
Tentang Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (LegalStanding) Mengajukan Gugatan.Bahwa jika dicermati dengan seksama identitas pihak Penggugat dalamgugatan dapat diketahui dengan jelas dan tegas tentang pihak yangHalaman 8 dari 29 halaman, Putusan Nomor 222/PDT/2017/PT MDNmengajukan gugatan dalam perkara ini adalah pribadi SurantaSembiring dan Efendi Chandra yang secara kebetulan menjabatsebagai Sekretaris dan Bendehara organisasi atau lembaga yang diberinama KPPI, namun apabila ditelaah lebih
adalah organisasi atau lembaga yang diberi nama KPPI,memunculkan pernyataan kenapa Ketua lembaga atau organisasi tidakturut sebagai pihak Penggugat dan apakah dalam AD dan ART lembagaatau organisasi tersebut tidak memiliki kKetua dan hanya ada strukturorganisasi berupa Sekretaris dan Bendahara semata, dan jika subjekhokum mengajukan gugatan adalah pribadi Suranta Sembiring danEfendi Chandra memunculkan pertanyaan lanjutan apakah pribadi pribaditersebut adalah pribadi pribadi yang memiliki profesi
66 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
percayakepada instansi yang berwenang untuk memproses perizinan tersebut, makaPenggugat menyepakati atau setuju untuk mengajukan Proses PengajuanIzin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru;Bahwa pada tanggal 14 Mei 2002, Penggugat telah mengurus untukSurat Persetujuan dari tetangga untuk kelengkapan administrasiPermohonan Izin Mendirikan Bangunan tersebut;Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan dan menyerahkan seluruhberkas Permohonan lIzin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui KantorPelayanan Perizinan Satu Atap (KPPI
Koefisien Angka Banding BangunanPerdagangan di tepi Jalan Kolektor Terpenuhi; Koefisien Dasar Bangunan (KDB) > Memenuhi Syarat; Koefisien Lantai Bangunan (KLB) > Memenuhi Syarat; Koefisien Ruang Parkir (KRP) > Memenuhi Syarat; Koefisien Ruang Terbuka (KRT) > Memenuhi Syarat;Keempat Koefisien Angka Banding tersebut di atas telah sesuai denganPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2003;Bahwa pada tanggal 5 Juni 2003, Kantor KPPI telah mengeluarkanSurat Keterangan dengan No. 648/147/2003, yang
Bamas Satria Perkasa (Moro Grosir), kecualibangunan milik saudara mundur kurang lebih 1,5 meter (satu koma limameter) dari bangunan milik kami;Bahwa pada tanggal 19 Juni 2003, Penggugat mendapat surat dariKepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi untuk melangkapipersyaratan yaitu : Dokumen UKL/UPL yang telah direvisi; Rencana alur lalu lintas menuju dan meninggalkan area parker;Selanjutnya terhadap surat dari Kepala KPPI tersebut telah dijawab dandilakukan penyelesaian kelengkapan Berkas Persyaratan
,tertanggal 10 Januari 2004 dengan No. 648/43/2004 yang isinya supayaPenggugat untuk melengkapi gambargambar yang dilampirkan dalamPermohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pada tanggal 27 Januari2004, Penggugat telah mengirimkan gambargambar yang dimaksud untukmelengkapi lampiran Permohonan IMB (zin Mendirikan Bangunan) tersebutdan gambargambar yang telah Penggugat revisi juga diserahkan kepadaKantor KPPI untuk dilampirkan dalam berkas Permohonan IMB;Bahwa pada tanggal 15 Maret 2004, Penggugat
114 — 27
Cukaimengalami kesulitan menerapkan maksud dari PMKNomor: 54/PMK.011/2011 tersebut sehingga PC StrandWire Pemohon Banding dianggap juga sebagai Tali KawatBaja (Steel Wire Ropes) dan dikenakan Bea MasukTindakan Pengamanan, padahal jelas PC Strand Wiresangat berbeda dengan Tali Kawat Baja (Steel WireRopes) baik dalam fungsi, SNI maupun definisinya;Surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (pihak yang melakukan penyelidikandan memberikan rekomendasi awal diperlukannya tindakan pengamanan ini) Nomor: 90/KPPI
sebesar Rp 24.080/kg;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 diktumMenimbang huruf a disebutkan berdasarkan hasil penyelidikan KomitePengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakanvolume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalamnegeri;bahwa berdasarkan surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor:198/KPPI
56 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketua KPPI. Sekretaris DirJend BIM.
.: 54/PMk.011/2011tentang Pengenaan Bea dan Cukai Tindakan Pengamanan terhadap ImporProduk Tali Kawat Baja ( Steel Wire ropes) dengan HS 7312.10.90.00dimana dalam pelaksanaan PMK tersebut mengalami dampak negativebagi industry lain yang bukan industry Tali Kawat Baja yang harus segeradiselesaikan;Bahwa Pada Tanggal 26 Mei 2011, Komite Pengamanan PerdaganganIndonesia (KPPI) mengirimkan surat balasan kepada PT Wire & Wire PrimaInternasional sehubungan dengan Surat PT Wire & Wire PrimaInternasional
Direktur Industri Material Dasar Logam Kemenperind.Surat Nomor: 90/KPPI/V/2011, menjelaskan PMK 54 tahun 2011, bahwadengan sudah dikeluarkan Surat No.: 420/BIM.2/4/2011 oleh DirekturIndustri Material Dasar Logam KemenPerind dan Direktur Jenderal Basisindustry Manufaktur Kemenperind Nomor 208/BIM/4/2011, ProdukPrestressed Concrete Wire Strand (PC Strand) atau Kawat Baja Pratekandan produkproduk lainnya SELAIN tali kawat baja (Steel Wire Rope) tidaktermasuk produk yang dikenakan PMK No. 54/PMK.011/
Melalui suratNo.062/WWP/V.2012 Permohonan Peninjauan kembali mengenai NOTULyang dikeluarkan oleh KPU Tanjung Priok karena BMITP, dengandilampirkan lengkap Surat dari KPPI No.90, Surat menteri PerindustrianNo.448, Surat dari Dirjen BIM kemenperind No.208 dan PMKNo.57/PMK.01 1/2012 sebagai perubahan dari PMK No.54/PMK.01 1/2011;Halaman 12 dari 46 halaman.
Pada Tanggal 06 Mei 2011, Komite Pengamanan PerdaganganIndonesia (KPPI) mengirimkan surat balasan kepada PT Wire & WirePrima International sehubungan dengan Surat PT Wire & Wire PrimaInternational No. OO3/WPI/IV/11, 28 April 2011 kepada MenteriPerdagangan perihal Penjelasan PMK 54 tahun 2011.Tembusan:1) Menteri Perdagangan RI;Halaman 35 dari 46 halaman.
118 — 24
berbeda denganproduk Tali Kawat Baja karenafungsinya pun sangat berbedaserta barangbarang lainnya;Berdasarkan halhal tersebut, produkPC Strand atau Kawat Baja Pratekandan produkproduk lainnya selainTali Kawat Baja (Steel Wire Rope)tidak termasuk produk = yangdikenakan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 54/PMK.011/2011sekalipun masuk dalam HS7312.10.90.00 dan diusulkan kepadaDirjen Pajak agar ini dimasukan dalamJuklak Dirjen Bea dan Cukai tentangprodukproduk yang dikenakanPMK Nomor 54/PMK.011/2011;3 90/KPPI
Surat Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 90/KPPI/V/2011 tanggal 6Mei 2011,8.
49 — 112
YUSUF SUTRISNO bahwaTergugat I menggembok pintu masuk Tower atas nama pribadi bukanatas Nama Wala ; nnn nena n nnn nnn nnnBahwa berdasarkan keterangan saksi Tergugat IV Konvensi /Penggugat IV Rekonvensi / Terbanding IV SOENARYO, bahwa pintumasuk tower di gembok oleh Tergugat I dan menurut cerita dariTergugat I setelah 5 (lima) tahun tower berdiri dan 1jin HO sudah habiskemudian Tergugat I melaporkan hal tersebut ke kantor KPPI dan olehpetugas KPPI disarankan agar pintu tower di gembok aja ; Menimbang
merupakan kejahatan, maka hal tersebutsudah menjadi kompetensi ronah hukum pidana, bukan domein hukum perdata ; Menimbang, bahwa di dalam posita ke7 Para Penggugat Rekonvensimenyatakan bahwa perpanjangan ijin gangguan (HO) tidak dapat diperpanjangoleh Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (KPMT) karena adanyadokumen palsu yang masuk ke Kantor KPMT, Pengadilan Tinggi berpendapatsebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Penggugat ke5 :SIDIK PURWANTO selaku Pejabat di KPPI
, bahwa ijin gangguan (HO) diperlukaketika alat itu menggunakan jenset (menimbulkan bunyi yang dapat mengganggumasyarakat) dan apabila tidak menggunakan jenset maka ijin gangguan (HO) tidakdiperlukan lagi (hal. 33) ; e Bahwa, persyaratan pendirian tower ternyata sudah lengkap, sehinggaprosedur yang dikeluarkan oleh KPPI terhadap permohonan pendiriantower di RT. 02 RW. 04 Kel.
PURNAWAN SETIADIselaku pejabat KPMPT yang dahulu bernama KPPI menerangkan saat sosialisasi dikelurahan pada tahun 2007 dihadiri oleh sekitar 20 orang warga dan dari pihak PT.STI diwakilkan oleh PT Primatama, pada waktu sosialisasi tidak ada keberatan dariwarga mengenai adanya pendirian tower di wilayahnya (hal. 35) ; e Bahwa, untuk perjanjian iin, tidak perlu lagi ijin gangguan karenabangunan tower milik PT.
Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum,tidak dapat dibuktikan oleh Para Penggugat Rekonvensi / Para TergugatKonvensi / Para Terbanding, oleh karena itu petitum ini tidak dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa mengenai petitum ke5, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa kompetensi untuk menghentikan operasional tower (menaracellular) dan menurunkan / membongkar tower adalah ada pada institusi danpejabat yang berkompeten, dalam hal ini Kantor Penanaman Modal dan PerijinanTerpadu, yang dahulu bernama KPPI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GUSTI M. SOPHAN
252 — 422
Pemohon akan mengalami kebangkrutan yang tidak dapat diperbaiki(irreparable damage), sehingga perlu pengenaan BMTPS terhadap barang yangdiselidiki untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI, terdapat kerugian seriusyang dialami oleh Industri Dalam Negeri disebabkan lonjakan jumlah impor barangyang diselidiki yaitu produk Kain dengan 107 Nomor HS dan bukan disebabkan olehfaktor lain, berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI yaitu
Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk TindakanPengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor Tekstil dengan pertimbangansesuai hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia(KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat darilonjakan jumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, Komite PengamananPerdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independen yangmendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yangselanjutnya
Pemohon akan mengalami kebangkrutan yang tidak dapat diperbaiki(irreparable damage), sehingga perlu pengenaan BMTPS terhadap barang yangdiselidiki untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.> Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI, terdapat kerugian seriusyang dialami oleh Industri Dalam Negeri disebabkan lonjakan jumlah impor barangyang diselidiki yaitu produk Kain dengan 107 Nomor HS dan bukan disebabkan olehfaktor lain, berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI
Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunan produksi danpenurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkan faktor lain sesuaidengan penyelidikan KPPI, namun disebabkan oleh lonjakan impor;Menimbang, bahwa dari analisis tersebut diatas, terdapat kerugianperekonomian negara yang dinilai secara keekonomian adalah sebesarRp1.646.216.880.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar dua ratusenam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana PT.
Terbanding/Terdakwa : Drs. Irianto
449 — 356
(konveksi) akan tetapi terdakwa menjualnya langsung kepadapihak lain dengan harga yang lebih murah dari harga tekstil produk dalam negeri,yang mengakibatkan rusaknya industri tekstil dalam negeri serta perusahaantekstil mengalami kebangkrutan sebagaimana tersebut dalam surat AsosiasiPertekstilan Indonesia (API) nomor 140/API/IX/2019 tanggal 12 September 2019melalui Surat nomor 140/API/IX/2019 mewakili 64 Perusahaan Anggotanya,mengajukan permohonan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia(KPPI
/PT.DKIPendapatan negara dari industry dalam negeri tidak optimal.Menindaklanjuti fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI tersebut,Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Nopember 2019 mengeluarkan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea MasukTindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor Tekstil denganpertimbangan sesuai hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan PerdaganganIndonesia (KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeriakibat
dari lonjakan jumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, KomitePengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independenyang mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yangselanjutnya melakukan penyelidikan dan hasilnya direkomendasikan kepadaMenteri Perdagangan yang selanjutnya diteruskan ke Menteri Keuangan sebagairegulator dan penyusun kebijakan fiskal yang selanjutnya Menteri Perdaganganmengirimsurat kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan pengenaan
(KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeriakibat dari lonjakan jumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, KomitePengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independenyang mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yangselanjutnya melakukan penyelidikan dan hasilnya direkomendasikan kepadaMenteriPerdagangan yang selanjutnya diteruskan ke Menteri Keuangansebagai regulator dan penyusun kebijakan fiskal yang selanjutnya MenteriPerdagangan
/PT.DKIPenurunan produksi terjadi dengan estimasi penurunan produksi nasional sebesarRp.63,35 Triliun.Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunan produksi danpenurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkan faktor lain sesuai denganpenyelidikan KPPI, namun disebabkan oleh lonjakan impor.Perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku Komisaris PT. FLEMINGSINDO BATAM dan selaku Direktur PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GUSTI M. SOPHAN
280 — 150
Industri Dalam Negeri disebabkanlonjakan jumlah impor barang yang diselidiki yaitu produk Kain dengan 107Nomor HS dan bukan disebabkan oleh faktor lain, berdasarkan fakta hasilpenyelidikan yang dilakukan oleh KPPI yaitu :a.
Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunanproduksi dan penurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkanfaktor lain Ssesuai dengan penyelidikan KPPI, namun disebabkanoleh lonjakan impor.Perbuatan Drs. Irianto bersamasama dengan TerdakwaHariyono Adi Wibowo, S.E., Mokhammad Mukhlas, S.E., KamaruddinSiregar, SS,dan Dedi Aldrian, S.E., sebagaimana diuraikan di atasbertentangan dengan :1.
Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunanproduksi dan penurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkanfaktor lain sesuai dengan penyelidikan KPPI, namun disebabkan olehlonjakan impor.Perbuatan Drs. Irianto bersamasama dengan TerdakwaHariyono Adi Wibowo, S.E., Mokhammad Mukhlas, S.E., KamaruddinSiregar, SS,dan Dedi Aldrian, S.E., sebagaimana diuraikan di atasbertentangan dengan :1.
Flemings Indo Batam merek Dekkson dengangantungan warna kuning bertuliskan cloudfoam;eNo. 1648, berupa 1 (Satu) buah CDR merek GTPro kapasitas700 MB;No. 1649 sampai dengan 1652, berupa bundel fotocopy suratsurat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) danAsosiasi Pertekstilan Indonesia (API);Halaman 111 Puts.
Terbanding/Terdakwa : Drs. Irianto
243 — 166
(konveksi) akan tetapi terdakwa menjualnya langsung kepadapihak lain dengan harga yang lebih murah dari harga tekstil produk dalam negeri,yang mengakibatkan rusaknya industri tekstil dalam negeri serta perusahaantekstil mengalami kebangkrutan sebagaimana tersebut dalam surat AsosiasiPertekstilan Indonesia (API) nomor 140/API/IX/2019 tanggal 12 September 2019melalui Surat nomor 140/API/IX/2019 mewakili 64 Perusahaan Anggotanya,mengajukan permohonan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia(KPPI
/PT.DKIPendapatan negara dari industry dalam negeri tidak optimal.Menindaklanjuti fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI tersebut,Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Nopember 2019 mengeluarkan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea MasukTindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor Tekstil denganpertimbangan sesuai hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan PerdaganganIndonesia (KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeriakibat
dari lonjakan jumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, KomitePengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independenyang mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yangselanjutnya melakukan penyelidikan dan hasilnya direkomendasikan kepadaMenteri Perdagangan yang selanjutnya diteruskan ke Menteri Keuangan sebagairegulator dan penyusun kebijakan fiskal yang selanjutnya Menteri Perdaganganmengirimsurat kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan pengenaan
(KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeriakibat dari lonjakan jumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, KomitePengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independenyang mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yangselanjutnya melakukan penyelidikan dan hasilnya direkomendasikan kepadaMenteriPerdagangan yang selanjutnya diteruskan ke Menteri Keuangansebagai regulator dan penyusun kebijakan fiskal yang selanjutnya MenteriPerdagangan
/PT.DKIPenurunan produksi terjadi dengan estimasi penurunan produksi nasional sebesarRp.63,35 Triliun.Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunan produksi danpenurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkan faktor lain sesuai denganpenyelidikan KPPI, namun disebabkan oleh lonjakan impor.Perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku Komisaris PT. FLEMINGSINDO BATAM dan selaku Direktur PT.
23 — 4
sakei kerban Ali Usman Bin Mat Sari di Desa Keta Batu Kec.WarSelatan KabsoKu gelatan terdakwa Imam Suparitt Bin Supardi telah menowruin 2( apa) karung Xepi Swear ukuran 106 Kg.caranya adalah terdakwa pergi kerumah kerban sampai dirumah kerban terdakwa megmfupintwu belakang rumah kerban dan terdakwa melihat +yang ada di pintu belakang ramah kemudian terdakwa memasukkanalu pintu kunci yang terjepit dengan kawat terdakwa angkat sam =dereng kemudian pintu tersebut terbuka kemudian,terdakwa langbil kppi
1.RISKI SK, SH
2.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
3.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SAIFUDIN Alias AMAT EDET
2.RUSLAN ABDUL Alias LAN
3.ABDILLAH AMIN Alias DILA
67 — 32
- 1 (satu) buah ID card bertuliskan KPPI atas nama Ruslan Abdul (Bidang Intelijen dan Infestigasi).
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71 warna Hitam No.IMEI 1 : 865525037761392 No. IMEI 2 : 865525037761384.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxi J2core warna gold No IMEI 1: 32051/10/248852/2, No.IMEI 2 : 352052/10/248852/0.
tindak pidana Pemerasan diancam pidana dalamPasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2.Menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa berupa pidanapenjara masingmasing selama 8 (delapan) tahun potong masa tahanan;3.4.Menetapkan barang bukti berupa :1.1 (satu) buah ID card Pers News Kabar Indonesia atas namaM.Saifudin Perwakilan Ternate Maluku Utara.2.1 (satu) buah ID card Pers Detik Indonesia atas nama AbdilahAmin Kontributor Reg:026.di.K.08.19.MU.3. 1 (Satu) buah ID card bertuliskan KPPI
bersamasamadengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain denganmelawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancamankekerasan, supaya orang itu (saksi korban yaitu DARMO sebagaikepala puskesmas SAKETA) memberikan barang (berupa uangsejumlah Rp.60.000.000 (Enam Puluh juta Rupiah) yang sama sekaliatau sebagianya termasuk kepunyaan orang itu sendiri yangdilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2019Terdakwa , Terdakwa II yang merupakan anggota LSM KPPI
mnguntungkan diri sendiri atau orang lain denganmelawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaanpalsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karanganperkataan perkataan bohong membujuk orang (saksi korban darmosebagai kepala puskesmas saketa)supaya memberikan sesatubarang (berupa uang sejumlah Rp.60.000.000 (Enam Puluh jutaRupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2019Terdakwa , Terdakwa II yang merupakan anggota LSM KPPI
dengan pegawaiPuskesmamas Gane Dalam; Bahwa Terdakwa Ill tidak tahu siapa orang yang meminta uang kepadasaudara Darmo Umar dan mengatasnamakan Kasi Pidsus KejaksaanNegeri Halmahera SelatanMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) buah ID card Pers News Kabar Indonesia atas namaM.Saifudin Perwakilan Ternate Maluku Utara.2. 1 (Satu) buah ID card Pers Detik Indonesia atas nama Abdilah AminKontributor Reg:026.di.K.08.19.MU.3. 1 (satu) buah ID card bertuliskan KPPI
Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah ID card Pers News Kabar Indonesia atas namaM.Saifudin Perwakilan Ternate Maluku Utara.2. 1 (satu) buah ID card Pers Detik Indonesia atas namaAbdilah Amin Kontributor Reg:026.di.K.08.19.MU.3. 1 (satu) buah ID card bertuliskan KPPI atas nama RuslanAbdul (Bidang Intelijen dan Infestigasi).4. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71 warna HitamNo.IMEI 1 : 865525037761392 No.
Terbanding/Tergugat II : Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Sumatera Utara
Terbanding/Tergugat I : Gubernur Sumatera Utara
20 — 9
Pembanding/Penggugat : Suranta Sembiring dan Effendy Chandra selaku Sekretaris dan Bendahara Komunitas Pelaku Pariwisata Indonesia (KPPI) Diwakili Oleh : Musa H Panggabean SH
Terbanding/Tergugat II : Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Sumatera Utara
Terbanding/Tergugat I : Gubernur Sumatera Utara
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GUSTI M. SOPHAN
460 — 1296
yangdilakukan oleh KPPI yaitu :a.
Pengamanan Sementara (BMTPS)terhadap impor Tekstil dengan pertimbangan sesuai hasil penyelidikanawal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terdapatkerugian seriuS yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakanjumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, Komite PengamananPerdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independen yangmendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yangselanjutnya melakukan penyelidikan dan hasilnya direkomendasikankepada Menteri
Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunan produksidan penurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkan faktor lainsesuai dengan penyelidikan KPPI, namun disebabkan oleh lonjakanimpor.Perbuatan Drs. Irianto bersamasama dengan Terdakwa MokhammadMukhlas, S.E., Kamarudin Siregar, SS, Dedi Aldrian, S.E., dan HariyonoAdi Wibowo, S.E. sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan :1.
tersebut,Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Nopember 2019 mengeluarkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 tentangPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS)terhadap impor Tekstil dengan pertimbangan sesuai hasil penyelidikanawal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terdapatkerugian seriuS yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakanjumlah impor produk tekstil Tiongkok/China, Komite PengamananPerdagangan Indonesia (KPPI) yang merupakan komite independen
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Parepare
Tergugat:
1.Abdul Rahman
2.Nuraini
27 — 7
Copy dari Asli Surat Nomor: B. 127/MKR/KPPI/IX/2018 tanggal 23 Agustus2019 perihal Peringatan Pertama;Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor 5/ Pdt.G.S/ 2019/ PN Pre9.10.11.Copy dari Asli Surat Nomor: B. 128/MKR/KPP/IX/2018 tanggal 02September 2019 perihal Peringatan Kedua;Copy dari Asli Surat Nomor: B. 129/MKR/KPPI/IX/2018 tanggal 13September 2019 perihal Peringatan Ketiga;Keterangan Singkat:Membuktikan bahwa benar jika pada saat dilakukan kunjungan penagihansesual dengan bukti no. 8, no. 9 dan no. 10
108 — 24
Pemohon Banding tidak tahu akan adanyaPMK Nomor: 176/PMK.011/2011, penetapan atas dasar PMK Nomor: 176/PMK.011/2011tanggal 17 November 2011 tidak bisa dikenakan karena P/O, pembukaan LC sertaimportasi Pemohon sudah dalam perjalanan sebelum PMK Nomor: 176/PMK.011/2011terbit;2. bahwa Pemohon Banding sebagai importir tidak pernah diundang atau dipanggil oleh KPPIsebagaimana dalam prosedur seharusnya importir sebagai pihak yang berkepentingandiikutsertakan dalam dengar pendapat yang diselenggarakan oleh KPPI