Ditemukan 2 data
48 — 4
Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 921/Krd.BPR Jatim/Lmg/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah). 4. Perjanjian Kredit Tergugat IV dengan Penggugat - PT. Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 516/Krd.BPR Jatim/Lmg/VI/2011 tertanggal 20 Juni 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 5. Perjanjian Kredit Tergugat V dengan Penggugat - Pimpinan PT.
Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 480/Krd.BPR Jatim/Lmg/IX/2011 tertanggal 13 September 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). 8. Perjanjian Kredit Tergugat VIII dengan Penggugat - Pimpinan PT. Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 070/Krd.BPR Jatim/Lmg/I/2012 tertanggal 20 Januari 2012 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). 9.
Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 595/Krd.BPR Jatim/Lmg/VII/2011 tertanggal 12 Juli 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 10. Perjanjian Kredit Tergugat X Rekonpensi dengan Penggugat - PT. Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 755/Krd.BPR Jatim/Lmg/VIII/2011 tertanggal 15 Agustus 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 11. Perjanjian Kredit Tergugat XI dengan Penggugat - PT.
Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 594/Krd.BPR Jatim/Lmg/VII/2011 tertanggal 12 Juli 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).13. Perjanjian Kredit Tergugat XIII dengan Penggugat - PT. Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 497/Krd.BPR Jatim/Lmg/VI/2011 tertanggal 15 Juni 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 14. Perjanjian Kredit Tergugat XIV dengan Penggugat - PT.
Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 805/Krd.BPR Jatim/Lmg/IX/2011 tertanggal 13 September 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). 15. Perjanjian Kredit Tergugat XV dengan Penggugat - PT. Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 616/Krd.BPR Jatim/Lmg/VII/2011 tertanggal 14 Juli 2011 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 16. Perjanjian Kredit Tergugat XVI dengan Penggugat - PT.
Bank UMKM BPR Jatim CabangLamongan dengan nomor 737/Krd.BPR Jatim/Lmg/VII/2011tertanggal 15 Agustus 2011 dengan jumlah pinjaman sebesarRp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).Kuitansi Realisasi Konsumsi KPN No 921/Krd.
Bank UMKM BPR Jatim Cabang Lamongandengan nomor : 805/Krd.BPR Jatim/Lmg/IX/2011 tertanggal13.
dengan Nomor755/Krd.BPR Jatin/Lmg/VIII/2011 tertanggal 15 Agustus 2011dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000, (Lima PuluhJuta Rupiah).Perjanjian Kredit Tergugat XI dengan Penggugat PT.
BankUMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor 602/Krd.BPR Jatin/Lmg/VII/2011 tertanggal 13 Juli 2011 dengan jumlahpinjaman sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).Perjanjian Kredit Tergugat XII dengan Penggugat PT. BankUMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor594/Krd.BPR Jatim/Lmg/VII/2011 tertanggal 12 Juli 2011 denganjumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh JutaRupiah).Perjanjian Kredit Tergugat XIII dengan Penggugat PT.
BankUMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor497/Krd.BPR Jatim/Lmg/VI/2011 tertanggal 15 Jum 2011 denganHal 91 dari 93 Put.No.14/Pdt.G/2012/PN.Lmg.jumlah pinjaman sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh JutaRupiah).14. Perjanjian Kredit Tergugat XIV dengan Penggugat PT. BankUMKM BPR Jatim Cabang Lamongan dengan Nomor805/Krd.BPR Jatim/Lmg/IX/2011 tertanggal 13 September 2011dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 35.000.000, (Tiga PuluhLima Juta Rupiah).15.
19 — 7
Menetapkan bahwa hutang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah ) di BankPerkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur sebagaimana diperjanjikan dalam SuratPerjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 0113/Krd.BPR. Jatim/Ops/1/2008,tertanggal 30 Januari 2008 adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi dan menjadi tanggung jawab bersama antara PenggugatRekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masingmasing seperdua bagian ;3.