Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN JEPARA Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jpa
Tanggal 3 Desember 2018 — Terdakwa
819
  • melakukan tindak pidana"Pencurian dalam keadaan memberatkan";
  • Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan syarat umum bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, tidak melakukan perbuatan pidana, dan syarat khusus anak menjalani pembinaan di dalam lembaga, yakniLPKS(Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial) "AISYIYAH yang beralamat di Jalan Kromodiworo
    Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana Pembinaan dalamlembaga yang ditempatkan di LPKS/LKSA (Lembaga Kesejahteraan SosialAnak) AISYIYAH yang beralamat di Jalan Kromodiworo Rt. 15 Rw. Ill DesaPurwogondo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara selama 6 (enam)bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak, denganperintah Anak tetap ditahan.3.
    Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan, dengan syaratumum bahwa pidana tersebuttidak perlu dijalani apabila dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun, tidak melakukanperbuatan pidana, dan syaratkhusus anak menjalani pembinaan di dalamlembaga, yakni LPKS (Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial)"AISYIYAH yang beralamat di Jalan Kromodiworo Rt. 15 Rw. Ill, DesaPurwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, selama 1 (satu)tahun;3.
Register : 17-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN JEPARA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jpa
Tanggal 22 Februari 2018 — Terdakwa
8629
  • Menyatakan Anak JOKO PRIAMBODO Bin NIAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak JOKO PRIAMBODO Bin NIAM dengan pidana Pembinaan dalam lembaga yang ditempatkan di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) AISYIYAH yang beralamat di Jalan Kromodiworo