Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-06-2013 — Upload : 09-04-2015
Putusan PN SRAGEN Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Srg
Tanggal 13 Juni 2013 — PARTO DIYONO PARNO Bin KROMOTOYO
559
  • Menyatakan Terdakwa PARTO DIYONO PARNO Bin KROMOTOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;-------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan tersebut ;----------------3.
    Menyatakan Terdakwa PARTO DIYONO PARNO Bin KROMOTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu ;-----------------------------------------------------------4. Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------1.
    PARTO DIYONO PARNO Bin KROMOTOYO
    PUTUSANNomor 83/Pid.B/2013/PN.SrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPersidangan umum Pengadilan Negeri Klas I B Sragen yang mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertamaberlangsung di gedung yang dipergunakan untuk itu di Jalan Raya SukowatiNomor : 253 Sragen telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :~ 22 52 ono oan nnn nena nnnNama lengkap : PARTO DIYONO PARNO Bin KROMOTOYO ;Tempat lahir : Sragen ;Umur/tgl lahir : 49 Tahun