Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PA POLEWALI Nomor 213/Pdt.P/2016/PA.Pwl
Tanggal 2 Juni 2016 — -Haeruddin bin Kaco Bulo -Kuduria binti Alimuddin
146
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haeruddin bin Kaco Bulo) dengan Pemohon II (Kuduria binti Alimuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 1990 di Dusun Tubbi, Desa Tubbi, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar); 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.
    -Haeruddin bin Kaco Bulo-Kuduria binti Alimuddin
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Haeruddin bin Kaco Bulo) denganPemohon II (Kuduria binti Alimuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 20November 1990 di Dusun Tubbi, Desa Tubbi, Kecamatan Tutar, KabupatenPolewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar); .3.
    Pemohon I bernama Haeruddinbin Kaco Bulo, sedangkan Pemohon II bernama Kuduria binti Alimuddin;Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon II karena saksi Sepupu tiga kaliPemohon I;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami isteri;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon I dan Pemohon IIpada tanggal 20 November 1990 di Dusun Tubbi, Desa Tubbi, KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon I denganPemohon
    Pemohon I bernama Haeruddinbin Kaco Bulo, sedangkan Pemohon II bernama Kuduria binti Alimuddin;Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon II karena saksi Sepupu tiga kaliPemohon I;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami isteri;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haeruddin bin Kaco Bulo) denganPemohon II (Kuduria binti Alimuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 20November 1990 di Dusun Tubbi, Desa Tubbi, Kecamatan Tutar, KabupatenPolewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanTutar, Kabupaten Polewali Mandar;4.