Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN lrt
Tanggal 6 Februari 2020 — Terdakwa
10733
  • kali dan menendang Saksi sebanyak 1 (Satu) kali yang mengenaipantat sebelah kiri kemudian teman teman Anak lainnya menarik Saksihingga terjatuh; Bahwa Saksi juga dipukul olen Saksi Petrus Suban Kumanirenmenggunakan kursi plastik berwarna hijau yang mengenai kepalabagian belakang kanan bawah; Bahwa sewaktu kejadian Saksi dikelilingi oleh beberapa orangteman teman Anak; Bahwa ada banyak orang yang memukul Saksi kurang lebihsekitar 10 (Sepuluh) orang dan yang Saksi tahu Anak dan Saksi PetrusSuban Kumaniren
    Saksi Petrus Suban Kumaniren alias Noris, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN Lt Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan denganperkara pengeroyokan yang dialami oleh Korban Boni HweBonaventura; Bahwa Saksi sebelumnya telah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan keterangannya benar; Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Desember2019 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di depan halaman rumahBapak Tomas
    datang beberapa orang yang meleralkejadian tersebut yaitu Sandro Hewe, Romi Rotan, Frans Hali Hurint,Eman Hewe dan Petu Jari Hewe lalu Saksi kembali ke rumah; Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Anak memberikanpendapat benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Anak melalui Penasihat Hukumnyatidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Anak bersama dengan Saksi Petrus Kumaniren
    rumah;Menimbanga, bahwa akibat perubatan Anak Korban mengalami bengkakdan memar pada bagian kepala kanan tepatnya dibelakang telinga, dan lukalecet pada pelipis mata kiri, luka gores pada pipi sebelah kanan, luka gores disiku sebelah kiri, luka lecet pada lutut sebelah kiri;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut terungkapfakta bahwa Anak telah melakukan kekerasan terhadap Korban dan pemukulantersebut dilakukan bersama sama dengan beberapa orang lainnya yaitu SaksiPetrus Suban Kumaniren
Register : 02-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1641/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 13 September 2023 —
Terdakwa:
ANDREAS SUBAN KUMANIREN Alias DEWOK anak dari FRANSISKUS HEGON
4217
  • MENGADILI:


    1. Menyatakan Terdakwa Andreas Suban Kumaniren Alias Dewok Anak Dari Fransiskus Hegon tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan


    Terdakwa:
    ANDREAS SUBAN KUMANIREN Alias DEWOK anak dari FRANSISKUS HEGON
Register : 08-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lrt
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
Gregorius Gerakik Laga Making
Tergugat:
Hermina Jawa Kumanireng
12363
  • penggugat mengatakan hanya uang milikpenggugat saja untuk membangun rumah dan untuk mendatangkanmaterial dan bahan lain untuk pembagunan rumah tersebut bersumberdari gaji penggugat, apalagi sebagiannya pembangunan rumahtersebut, merupakan bantuan dari orang tua Tergugat, sedangkantanah yang diatasnya berdiri rumah tersebut adalah tanah warisanmilik Tergugat, kemudian tanah berikut rumah tersebut telahdiserahkan kepada anak pertama Maria Aprilia N Making, yang saatini masih dijaga, dirawat oleh Suku Kumaniren
    Sedangkan tuntutan 3 batasgading sebagai tebusan kesalahan penggugat terhadap tergugat, sampaigugatan ini diajukan belum diterima secara adat oleh tergugat dan orangtua tergugat ataupun suku kumaniren.
    Bahwa, 3 (tiga) batang gading yangdituntut tergugat tersebut, adalah tebusan kesalahan dari Penggugat yangtelah melecehkan harga diri tergugat karena tidak dinikahi secara sahkemudian pergi meninggalkan tergugat dan hidup bersama dengan wanitalain;Bahwa, Selanjutnya, halhal lain menyangkut tanah dan rumah itupun tidakpernah dibicarakan dalam pertemuan adat dimaksud, pertemuan hanyamembahas urusan denda 3 (tiga) batang gading sesuai dengan adatlamaholot terkhusus Suku Kumaniren.
Register : 12-10-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 1204/PID.SUS/2023/PT SBY
Tanggal 2 Nopember 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDREAS SUBAN KUMANIREN Alias DEWOK anak dari FRANSISKUS HEGON Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
134
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDREAS SUBAN KUMANIREN Alias DEWOK anak dari FRANSISKUS HEGON Diwakili Oleh : FARDIANSYAH, SH.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum II : YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum II : YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Register : 20-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 8/Pid.B/2020/PN lrt
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
1.Petrus Suban Kumanireng als. Noris
2.Avelino Serda Sonbay als. Avet
2112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I PETRUS SUBAN KUMANIREN alias NORIS dan Terdakwa II AVELINO SERDA SONBAY tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dakwaan Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapa
Register : 13-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 64/Pid.Sus/2020/PN Lrt
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Taufik Tadjudin, SH
Terdakwa:
Teodorus Kelele Doren
14276
  • Setelah itu oleh Bapak ASET meminta lbu/MamaAnak Korban mengantarkan Anak Korban ke bidan Desa Bokang Wolomatang atas nama LIDWINA KUMANIREN untuk memeriksa namun setelah Anak Korbandiantar kesana ternyata bidan tersebut mengatakan kalau bukan tugasnya untukmemeriksa Anak Korban lalu oleh bidan itu menyarankan kepada lbu/MamaAnak Korban untuk nanti periksa saja pada dokter di Puskesmas Lato, tetapi pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA, datang Bidan ROS PENI KERAFke rumah Ibu Anak Korban dan