Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 09-06-2020
Putusan PN MASOHI Nomor 67/Pid.Sus/2019/PN Msh
Tanggal 20 Januari 2020 — M.H
Terdakwa:
BENYAMIN KUMANTOUW ALIAS BENI
450
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Benyamin Kumantouw Alias Beni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan
    M.H
    Terdakwa:
    BENYAMIN KUMANTOUW ALIAS BENI