Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN Bit
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
Noorche Jabez Tumundo, SH
Tergugat:
1.Julien Awondatu, SE
2.Marlein Frecilia Miracle Najoan
3218
  • Fotokopi Rekening Koran Bank BPR Kumapan Bitung atas namaJulien Awondatu, selanjutnya diberi tanda bukti P25;Menimbang, bahwa selain bukti surat Penggugat juga telah mengajukansaksisaksi dipersidangan yang telah disumpah menurut agama dankepercayaannnya, yang menerangkan sebagai berikut:1.
    JULIUS LEONARD TUMBELAKA* Bahwa Tergugat adalah nasabah dari Penggugat sejak bulan Mei2018 Bahwa saksi adalah petugas kredit di Bank BPR Kumapan Bitung Bahwa awalnya Tergugat datang sendiri ke Bank BPR Kumapanuntuk bermohon pinjaman kredit pensiun yaitu mengajukan takeover dariBank Bukopin; Bahwa Pada saat Tergugat melengkapi berkas, kami mengecekberkas yang dimasukkan serta mengecek secara online data Tergugatternyata ada pinjaman di Bank Bukopin;Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN
    MARANDY PALIK Bahwa Tergugat adalah nasabah dari Penggugat sejak bulan Mei2018 ketika Tergugat dan Penggugat ada perjanjian kredit; Bahwa saksi adalah petugas kredit di Bank BPR Kumapan Bitungkurang lebih 9 tahun; Bahwa Awalnya Tergugat datang ke Bank BPR Kumapan untukbermohon pinjaman kredit pensiun yaitu mengajukan takeover dari BankBukopin;Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN.
    NONTJE MARIE GOSALe Bahwa saksi hadir dipersidangan karena hubungan dengangugatan wanprestasi Penggugat terhadap Tergugat; Bahwa Tergugat adalah nasabah dari Penggugat; Bahwa saksi adalah pensiunan guru; Bahwa saksi tahu Tergugat selama proses pengajuan kredit diBank Kumapan Bitung, namun pada saat pencairan saya tidak bersamasama dengan Tergugat;2.
    ANNA MAGRIETJE WUISAN* Bahwa saksi hadir dipersidangan karena hubungan dengangugatan wanprestasi Penggugat terhadap Tergugat; Bahwa Tergugat adalah nasabah dari Penggugat; Bahwa saksi adalah pensiunan perawat; Bahwa saksi tahu Tergugat selama proses pengajuan kredit diBank Kumapan Bitung, Sampai pada saat pencairan;e Bahwa setahu saksi pelunasan di lakukan oleh yang mengantar; Bahwa saksi mengetahui bahwa SK pensiun yang dimasukkan keBank BPR Kumapan Bitung hanya Fotokopi;Menimbang, bahwa Penggugat
Register : 26-04-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Bit
Tanggal 9 Agustus 2022 — BANK PERKREDITAN DANA KUMAPAN LESTARI Bitung
2.GERSON LOPANG
6421
  • BANK PERKREDITAN DANA KUMAPAN LESTARI Bitung
    2.GERSON LOPANG
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-04-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 193/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat:
NOORCHE JABEZ TUMUNDO, SH.
Tergugat:
1.SUHARTO MAKKA
2.RITA SULEMAN LIHAWA
Turut Tergugat:
1.RAHMAD LIHAWA
2.ARIYANTI MOKODOMPIT
7429
  • telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan :

    - Perjanjian Kredit Nomor: Nomor : 2941 / PK / XI / 2015 tertanggal 13 Nopember 2015;

    - dilakukan Adendum sebanyak 2 (dua) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Penambahan Plafon Kredit dan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 674 / BPR-KUMAPAN

    / KR / IV / 2017, tertanggal 16 Juni 2017;

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5416 / BPR-KUMAPAN / XII / 2017, tertanggal 31 Mei 2018 ;

    • Perjanjian Kredit / Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan dengan Nomor : 4248 / PK / II / 2017,Tertanggal27 Februari 2017, yang telah dilakukan Adendum sebanyak 2 (dua) kali yang adalah sebagai berikut :
    • Pertama :
      >

    Adendum Penambahan Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 4828 / BPR-KUMAPAN / KR / VIII / 2017, tertanggal 28 Agustus 2017;

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5417 / BPR-KUMAPAN / KR / V / 2018, tertanggal 31 Mei 2018.

    Nomor : 4828 / BPR-KUMAPAN / KR / VIII / 2017, tertanggal 28 Agustus 2017;

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 5417 / BPR-KUMAPAN / KR / V / 2018, tertanggal 31 Mei 2018.

Register : 04-06-2020 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat:
PT BPR DANAKU MAPAN LESTARI
Tergugat:
1.MULYADI SATARUNO
2.IRMA
3.SUSTI SATARUNO
4.RUSTAM LAUDY
8352
    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    3.

    Menyatakan Sah dan Berharga:

    Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    4.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; dengan perincian hutang / pinjaman sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    dengan perincian sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.
Register : 04-06-2020 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat:
PT BPR DANAKU MAPAN LESTARI
Tergugat:
1.MULYADI SATARUNO
2.IRMA
3.SUSTI SATARUNO
4.RUSTAM LAUDY
11430
    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    3.

    Menyatakan Sah dan Berharga:

    Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    4.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; dengan perincian hutang / pinjaman sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    dengan perincian sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.
Register : 21-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT MANADO Nomor 84/PDT/2021/PT MND
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pembanding/Tergugat I : MULYADI SATARUNO
Terbanding/Penggugat : PT BPR DANAKU MAPAN LESTARI
Turut Terbanding/Tergugat II : IRMA
Turut Terbanding/Tergugat III : SUSTI SATARUNO
Turut Terbanding/Tergugat IV : RUSTAM LAUDY
6413
    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    1. Menyatakan Sah dan Berharga:

    Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (

    selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    1. Menyatakan sah dan berharga Agunan Kredit dari Para TERGUGAT yang diantaranya berupa Sebidang tanah Pekarangan diatasnya terdapat bangunan, terletak

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; dengan perincian hutang / pinjaman sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    dengan perincian sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.
Register : 21-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PT MANADO Nomor 84/PDT/2021/PT MND
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pembanding/Tergugat I : MULYADI SATARUNO
Terbanding/Penggugat : PT BPR DANAKU MAPAN LESTARI
Turut Terbanding/Tergugat II : IRMA
Turut Terbanding/Tergugat III : SUSTI SATARUNO
Turut Terbanding/Tergugat IV : RUSTAM LAUDY
620
    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    1. Menyatakan Sah dan Berharga:

    Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (

    selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    1. Menyatakan sah dan berharga Agunan Kredit dari Para TERGUGAT yang diantaranya berupa Sebidang tanah Pekarangan diatasnya terdapat bangunan, terletak

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018; dengan perincian hutang / pinjaman sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    dengan perincian sebagai berikut :

    • Pokok Pinjaman Rp.
Register : 18-03-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 70/Pdt.G/2019/PN Bit
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat:
ARTHUR FREDERIK TUMBEL, SE
Tergugat:
1.FRANS FERDINAND TAIRAS
2.LYDIA KAPOJOS
11564
  • gugatanPENGGUGATuntuk sebagian;

    2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban:

    • anggal22 Agustus 2014 (selanjutnya disebut: Perjanjian);
    • Berdasarkan Permohonan Perpanjangan / Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan jenis pinjaman dengan Nomor : 1022/BPR-KUMAPAN
    /IX/2016;

3.Menyatakan Sah dan Berharga:

  • anggal22 Agustus 2014 (selanjutnya disebut: Perjanjian);
  • Permohonan Perpanjangan / Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan jenis pinjaman dengan Nomor : 1022/BPR-KUMAPAN/IX/2016;

4.

membayarseluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) :

- Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 1834 / PK / XI / 2014,Tanggal22 Agustus 2014 (selanjutnya disebut: Perjanjian);

- Berdasarkan Permohonan Perpanjangan / Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan jenis pinjaman dengan Nomor : 1022/BPR-KUMAPAN

/IX/2016;

- Berdasarkan Permohonan Perpanjangan / Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan jenis pinjaman dengan Nomor : 4832/BPR-KUMAPAN/IX/2017;

Pokok PinjamanRp.117.500.000,-

Tunggakan BungaRp.35.955.000,-

Denda tunggakan Rp. 16.179.750.- +

Denda jatuh tempoRp. 38.363.750,- +

Register : 23-04-2019 — Putus : 31-05-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN Bit
Tanggal 31 Mei 2019 — Penggugat:
ARTHUR FREDERIK TUMBEL, SE
Tergugat:
1.EQMOND RAMPENGAN
2.ANITHA MOKOGINTA
2221
  • BPR Dana Kumapan Lestari, bermeterai cukup dan telahdisesuaikan dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P12);Fotokopi Formulir Permohonan Kredit tanggal 27 Oktober 2015 atas namaEqmond Rampengan, bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinyaselanjutnya diberi tanda bukti (P13);Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU07938.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan HukumPerseroan tertanggal 16 Febuari 2011, bermeterai cukup dan telahdisesuaikan dengan
Register : 23-04-2019 — Putus : 31-05-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Bit
Tanggal 31 Mei 2019 — Penggugat:
ARTHUR FREDERIK TUMBEL, SE
Tergugat:
1.FRANDO NIKLAS WONDAL
2.STELA WAROKA
2520
  • (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban :
    1. Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 3392 / PK / IV / 2016,Tanggal29 April 2016 (selanjutnya disebut : Perjanjian);
    2. Berdasarkan Permohonan Perpanjangan/ Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan Jangka waktu pinjaman dengan Nomor : 4242/BPR-KUMAPAN
      /KR/II/2017;

    4. Menyatakan Sah dan Berharga:

    1. Perjanjian Kredit Nomor : 3392 / PK / IV / 2016,Tanggal29 April 2016 (selanjutnya disebut : Perjanjian);
    2. Permohonan Perpanjangan / Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan Jangka waktu pinjaman dengan Nomor : 4242/BPR-KUMAPAN/KR
      tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) :

      1. Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 3392 / PK / IV / 2016,Tanggal29 April 2016 (selanjutnya disebut : Perjanjian);
      2. Berdasarkan Permohonan Perpanjangan / Restruktur Kredit maka Penggugat dan Tergugat sepakat mengadakan Adendum Perubahan Suku Bunga dan Jangka waktu pinjaman dengan Nomor : 4242 / BPR-KUMAPAN
      BPR Dana Kumapan Lestari, bermeterai cukup dan telahdisesuaikan dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti (P12);Fotokopi Formulir Permohonan Kredit tanggal 27 Oktober 2015 atas namaEqmond Rampengan, bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinyaselanjutnya diberi tanda bukti (P13);Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:AHU07938.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Pengesahan Badan HukumPerseroan tertanggal 16 Febuari 2011, bermeterai cukup dan telahdisesuaikan dengan