Ditemukan 3 data
Roi Baringin Tambunan, SH
Terdakwa:
Kutriadi
34 — 6
Penuntut Umum:
Roi Baringin Tambunan, SH
Terdakwa:
KutriadiMenyatakan terdakwa Kutriadi telah terbukti Ssecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki atau. menguasai Narkotika golongan bentuk bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kutriadi selama 6(enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanansementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara ;3.
Panjaitan langsung menuju kelokasidimaksud dan melihat seorang lakilaki Sesuai dengan ciriciri yangdidapat yang kemudian diketahui bernama Kutriadi masuk kesebuahwarung jus, pada saat terdakwa Kutriadi sedang berbincang denganseseorang lalu saksi Syamsul Azhari dan saksi HB.
Menyatakan Terdakwa Kutriadi tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikiNarkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;2.
18 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Kutriadi Bin Rustam) atas diri Penggugat (Iin Chairani Binti Kliwon);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 8
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kutriadi Bin Damiri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nasmawati Binti Sakari) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi