Ditemukan 2 data
A.A. Gde Yoga Putra, S.H
Terdakwa:
Febrika H. P Katjoeng alias Gita
104 — 17
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Wani Laedis;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
38 — 8
;Bahwa sewaktu saksi tiba di Room 331 sudah ada Terdakwa, lakilaki yang tidaksaksi kenal dan 2(dua) orang wanita yang tidak saksi kenal selanjutnya saksimemesan coca cola , setelah itu Terdakwa memesan LC(Laedis Court) 1(satu)orang lagi sambil karoke saksi menyampaikan maksud dan tujuan saksi bertemudengan Terdakwa yaitu mengenai proses PTUN , selesai saksi menyanyi saksisendirian keluar Room 331 ke loby untuk menelpon teman saksi dan menelpon istriBahwa kemudian saksi datang kembali lagi ke Room