Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Pli
Tanggal 24 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.FEBRIANA HABIBAH, S.H
2.RENDY LAPUTIGAR, S.H
Terdakwa:
JUNAIDI Alias JUNAI Bin Alm LAJAINDA
314
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin (Alm) LAJAINDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah
    Penuntut Umum:
    1.FEBRIANA HABIBAH, S.H
    2.RENDY LAPUTIGAR, S.H
    Terdakwa:
    JUNAIDI Alias JUNAI Bin Alm LAJAINDA