Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN TEBO Nomor 65/Pid.Sus/2017/PN Mrt
Tanggal 31 Mei 2017 — Edi Laksiran Bin Abu Amran
2324
  • Menyatakan Terdakwa Edi Laksiran Bin Abu Amran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Laksiran Bin Abu Amran oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 19 (Sembilan belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri atas :1. 13 (tiga belas) paket yang dikuasai oleh Edi Laksiran dengan berat 13,77 (tiga belas koma tujuh tujuh) gram;2. 6 (enam) paket yang dikuasai oleh Terdakwa dengan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram;- 1 (satu) pak besar plastic klip, 3 (tiga) pak kecil plastic klip,1 (satu) unit timbangan digital merk constan, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah dompet HP
    Edi Laksiran Bin Abu Amran
    Nama lengkap : Edi Laksiran Bin Abu Amran;2. Tempat lahir : Pelayang;3. Umur/Tgl. Lahir : 34 Tahun / 1 September 1982;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan 29 Unit , Desa Perintis, Kec. RimboBujang,Kab. Tebo, Prov. Jambi;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret2017;2.
    Menyatakan terdakwa EDI LAKSIRAN bin ABU AMRAN bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum,memiliki, menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan! dalam bentuk bukan tanaman yanng beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaankedua kami;2.
    Dalamhal ini Terdakwa Edi Laksiran Bin Abu Amran sesuai dengan dakwaan danselama pemeriksaan di persidangan Terdakwa adalah subyek hukum yangsehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupunpembenar yang dapat menghapus pidana, terhadap Terdakwa berlaku hukumpidana Indonesia, sehinga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa Edi Laksiran Bin Abu Amran tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan Dalam BentukBukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Laksiran Bin Abu Amran olehkarena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dendasejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 03-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 K/TUN/2014
Tanggal 25 Februari 2015 — EDI LAKSIRAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI;
6936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDI LAKSIRAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI;
    PUTUSANNomor 538K/T UN/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:EDI LAKSIRAN, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal diJI. 30 Unit Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, KabupatenTebo, pekerjaan mantan Anggota Polri, Selanjutnya memberikuasa kepada:1. Syahwami, S.H., M.H.;2. Masri Damiri, S.H.;3. Syafri, S.H., M.H.;4. Fajar, S.H., M.H.;5. Indra Setiawan, S.H.
    ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:Objek gugatan;Adapun yang menjadi objek Gugatan adalah Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Jambi Nomor: KEP/252/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia atas nama EDI LAKSIRAN
    Bahwa Penggugat semula adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia(Polri) yang telah mengikuti Pendidikan Kepolisian: Polri SPN PekanbaruTahun 2002 (selama 6 (enam) bulan), tamat Tahun 2003 dan di tugaskan diPolres Bungo dan terakhir bertugas di Unit Patroli Sat Sabhara Polres Bungo,bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah JambiNomor: KEP/252/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang PemberhentianTidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atasnama EDI LAKSIRAN
    Bahwaatas dasar dan alasan Penggugattersebut, Penggugat menilai bahwaobjek gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah JambiNomor: KEP/252/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang PemberhentianTidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atasnama EDI LAKSIRAN, pada dasarnya bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, karena kontradiktif atau tidakbersesuaian dengan ketentuan:a.
    Menyatakan batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Jambi Nomor: KEP/252/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentangPemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia atas nama EDI LAKSIRAN;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Jambi Nomor: KEP/252/VIII/2013 tanggal 30 Agustus2013 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia atas nama EDI LAKSIRAN;4.
Register : 13-06-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 109/B/2014/PT.TUN-MDN
Tanggal 20 Agustus 2014 — EDI LAKSIRAN vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
103101
  • EDI LAKSIRAN vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
    PUTUSANNOMOR : 109/B/2014/PT.TUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telahbersidang di ruang yang telah ditentukan untuk itu, di Jalan Peratun KomplekMedan Estate Medan telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalamsengketa antara :EDI LAKSIRAN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mantan AnggotaPolri, bertempat tinggal di JI. 30 Unit Desa Perintis,
    (1)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian AnggotaPolri adalah beralasan hukum, oleh karenanya terhadap ketentuan peraturanperundangundangan yang lainnya yaitu berupa Pasal 13 Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 21ayat (3) huruf e dan i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, tidak perlu lagi dijadikan sebagai acuan dalam mengambilkeputusan pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Edi Laksiran
    cukup beralasan hukum untuk dikuatkan;Menimbang, bahwa Terhadap permasalahan hukum yang kedua bahwasubstansi surat keputusan objek sengketa, Majelis Hakim berpendapat telahsesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak melanggar asasasas umum pemerintahan yang baik sehingga Majelis Hakim berkesimpulan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/252/VIII/2013 tanggal30 Agustus 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari DinasKepolisian Repubik Indonesia atas nama Edi Laksiran
Register : 28-10-2013 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN JAMBI Nomor 26/G/2013/PTUN.JBI.
Tanggal 26 Maret 2014 — EDI LAKSIRAN Vs. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
13759
  • EDI LAKSIRAN Vs. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
    PUTUSANNOMOR : 109/B/2013/PT.TUNMDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding, telah bersidang diruang yang telah ditentukan untuk itu, di Jalan Peratun Komplek Medan Estate Medantelah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara :EDI LAKSIRAN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mantan Anggota Polri,bertempat tinggal di JI. 30 Unit I Desa Perintis
    (1) PeraturanPemerintah Nomor Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri adalah beralasanhukum, oleh karenanya terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang lainnyayaitu berupa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang PeraturanDisiplin Anggota Polri, serta Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, tidak perlu lagi dijadikan sebagai acuandalam mengambil keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Edi Laksiran
    permasalahan hukum yang kedua bahwa substansisurat keputusan objek sengketa, Majelis Hakim berpendapat telah sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku dan tidak melanggar asasasas umum pemerintahanyang baik sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Jambi Nomor : KEP/252/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Repubik Indonesia atas namaHalaman 9 dari 13 halaman, Putusan Nomor : 109/B/2014/PT.TUNMDNEdi Laksiran
Register : 11-08-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN TEBO Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Mrt
Tanggal 16 Oktober 2023 —
Terdakwa:
EDI LAKSIRAN als EDI bin ABU AMRAN
3824
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Edi Laksiran als Edi Bin Abu Amran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untukmenjadi perantara jual beliNarkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama8(delapan) tahun

    Terdakwa:
    EDI LAKSIRAN als EDI bin ABU AMRAN
Putus : 31-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN TEBO Nomor 66/Pid.Sus/2066/PN Mrt
Tanggal 31 Mei 2017 — 1. Anggi Nugroho Bin Heri Sutrisno 2. Adinda Dian Tini Als Tini Als Celse Binti Sadio
3126
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 19 (Sembilan belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri atas :1. 13 (tiga belas) paket yang dikuasai oleh Edi Laksiran dengan berat 13,77 (tiga belas koma tujuh tujuh) gram;2. 6 (enam) paket yang dikuasai oleh Terdakwa dengan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram;- 1 (satu) pak besar plastic klip, 3 (tiga) pak kecil plastic klip,1 (satu) unit timbangan digital merk constan, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah dompet HP
    Anggi menyanggupinya dan menerima 1 (satu)paket sabusabu dari saksi Edi Laksiran untuk diserahkan kembali kepadaterdakwa II. Adinda, selanjutnya setelah menerima sabusabu dari terdakwa I.Anggi, terdakwa II.
    di dalam saku celana saksi Edi Laksiran;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 66/Pid.
    Sus/2017/PN Mt.AtasBahwa beberapa saat kemudian saksi Edi Laksiran mengajak saksi,dan Para Terdakwa untuk bersamasama menggunakan sabusabudengan cara, saksi Edi Laksiran mengambil beberapa titik sabusabudari paketan sabu yang ia miliki dan kemudian sabusabu tersebutdimasukkan ke dalam kaca pirek oleh saksi Edi Laksiran, kKemudiankaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas,kemudian saksi dan rekan mulai menghisap asap hasil daripembakaran shabu tersebut dengan menggunakan pipet yang
    ke dalamdompet dan disimpan di dalam saku celana saksi Edi Laksiran;Bahwa beberapa saat kemudian saksi Edi Laksiran mengajak saksiArdinata Para Terdakwa untuk bersamasama menggunakan sabusabu dengan cara, saksi Edi Laksiran mengambil beberapa titik sabusabu dari paketan sabu yang ia miliki dan kemudian sabusabutersebut dimasukkan ke dalam kaca pirek oleh Edi Laksiran,kemudian kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korekapi gas, kemudian Terdakwa dan rekan mulai menghisap asap hasildari pembakaran
    klip transparan dan selanjutnya saksiArdinata menguasal dan menyimpan sabusabu tersebut dengan carameletakkannya dilantai rumah;Bahwa benar beberapa saat kemudian saksi Edi Laksiran mengajaksaksi Ardinata Para Terdakwa untuk bersamasama menggunakansabusabu dengan cara, saksi Edi Laksiran mengambil beberapa titiksabusabu dari paketan sabu yang ia miliki dan kemudian sabusabutersebut dimasukkan ke dalam kaca pirek oleh Edi Laksiran,kemudian kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korekapi gas
Putus : 31-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN TEBO Nomor 67/Pid.Sus/2017/PN Mrt
Tanggal 31 Mei 2017 — Ardinata Barus Bin Hasan Ashari
2219
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 19 (Sembilan belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri atas :1. 13 (tiga belas) paket yang dikuasai oleh Edi Laksiran dengan berat 13,77 (tiga belas koma tujuh tujuh) gram;2. 6 (enam) paket yang dikuasai oleh Terdakwa dengan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram;- 1 (satu) pak besar plastic klip, 3 (tiga) pak kecil plastic klip,1 (satu) unit timbangan digital merk constan, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah dompet HP
    warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna biru, 1 (satu) unit Hp Blasckberry warna putih, 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Edi Laksiran.6.
    paket yang dikuasai oleh Terdakwa dengan berat 2,12 (duakoma dua belas) gram; 1 (satu) pak besar plastic klip, 3 (tiga) pak kecil plastic klip,1 (Satu) unittimbangan digital merk constan, 1 (satu) unit timbangan digital merkCHQ, 1 (satu) buah dompet HP warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokiawarna biru, 1 (satu) unit Hp Blasckberry warna putih, 1 (satu) unit Hpnokia warna hitam, 1 (Satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah gunting dan 1(satu) buah senjata tajam jenis golok;Dipergunakan dalam perkara Edi Laksiran
    Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut :Berawal dari adanya niat Terdakwa untuk mendapatkan keuntungandari menjual narkotika jenis sabusabu, selanjutnya untuk melaksanakan niatnyatersebut, Terdakwa kemudian menghubungi saksi Edi Laksiran (dilakukanpenuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk disediakan sabusabu,selanjutnya saksi Edi Laksiran menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut danberjanji untuk bertemu di rumah saksi Adinda (dilakukan penuntutan secaraterpisah
    Saksi Yul Fitri Yadi Bin Suardi Chan, dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Satres Narkoba Polres Tebodan saksi ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersamarekannya antara lain saksi Edi Laksiran dan Terdakwa pada hariSabtu tanggal 25 Februari 2017, sekira jam 01.30 wib bertempat diJalan 30 Unit 1 Desa Perintis, Kec Rimbo Bujang, Kab.
    , 1 (satu) unit HP Nokiawarna biru, 1 (Satu) unit Ho Blasckberry warna putih, 1 (satu) unit Hpnokia warna hitam, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah gunting dan1 (satu) buah senjata tajam jenis golok;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraEdi Laksiran.6.
Putus : 10-08-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PN TEBO Nomor 60/Pid.B/2016/PN Mrt.
Tanggal 10 Agustus 2016 — YOGI SAHPUTRA Bin ISKANDAR
307
  • ./2016/PN Mrt.MOTOR DI UNIT X, BUKAIN BODY KAP NYA DI KANDANG AYAM,SAAT ITU DIA BILANG JANGAN KASIH TAHU EKO KALAU AKU HABISCURI MOTOR, NANTI AKU MAU DIKASIH CIPRATANNYA: saksi jawabKOK BERANI KALI DIA MALING MOTOR, BONGKARNYA DIKANDANG AKU lalu dia bilang POKOKNYA JANGAN KASIH TAHUKALAU INFORMASI ITU DARI AKU, begitulah perkataan teman saksitentang informasi tersebut ;Bahwa kemudian saksi memberitahu teman saksi yang bernama EDI LAKSIRANtentang informasi tersebut dan EDI LAKSIRAN memberitahu kepada
    pihakPolsek Rimbo Bujang ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;4.ksi EDI LAKSIRAN Bin ABU AMRAN di bawah sumpahpokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada mempunyaihubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;Bahwa saksi diberitahu oleh teman saksi yang bernama EKO SANTOSOada orang yang dicurigai telah mencuri sepeda motor yaitu YOGI sekirabulan Mei 2015 ;Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan info dari Polsek
Register : 16-05-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 31-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 90/G/2014/PHI/FN.BDG
Tanggal 22 September 2014 — PT.PEGADAIAN (PERSERO); L A W A N; RINI SULASTRI;
8595
  • Pcdoman Operasional Pegadaian Kredit Ccpat Aman (POPKCA) Non Online yangmengatur bahwa : salah satu kriteria Gadai Fiktif adalah Barang Jaminan yangditaksir dcngan sengaja terlalu tinggi dimana selisih taksiran dihagi laksiran baru(taksiran wajar) lehih dari 50%.b.
Register : 27-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN Jmb
Tanggal 4 Mei 2017 — IKA DESRIANI Binti HELMI
208
  • Bahwa benar menurutDWI CAHYONO bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik beningberisi serbuk kristal narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari HENACEH (belum tertangkap) dan EDI LAKSIRAN (belum tertangkap) dantidak ada kaitan/nubungannya dengan terdakwa.Bahwa benar pada saat penangkapan pada hari Kamis tanggal 13Oktober 2016 sekira pukul 04.30 Wib DWI CAHYONO menjemputterdakwa di kosannya yang tidak jaun dan rumah kontrakan DWICAHYONO dan rencananya mereka akan membeli makan di pasar,kemudian