Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2012 — Putus : 25-10-2012 — Upload : 03-12-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 118/PID.B/2012/PN.WNP.
Tanggal 25 Oktober 2012 — - STEFEN MANJA LANDU PRAING als. STEFEN
2411
  • Memerintahkan barang bukti berupa;- 1 (satu) buah HP Nexian warna putih dan terdapat retak kaca di HP tersebut;- 1 (satu) buah memori HP warna hitam, bertuliskan Sandisk 2 GB Micro;Dikembalikan kepada saksi korban Mathius Lambajawa als Tius;- 1 (satu) buah HP merk HT tipe A 16 warna merah;Dikembalikan kepada saksi Gerson Leha Kulandima als. Gerson;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    yangberhubungan dengan perkara ini; Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tentangsusunan Majelis Hakim;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum di persidanganbahwa Terdakwa di dakwa sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa STEFEN MANJA LANDU PRAING als STEFEN pada hariSabtu tanggal 09 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2012, bertempat di Mes Guruatau didalam kamar milik Mathius Lambajawa
    als Tius di Desa Mahaniwa, KecamatanPinupahar, Kabupaten Sumba Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, "telah mengambil sesuatu barang berupa (satu) buah HPNexian warna putih dan terdapat retak kaca di HP tersebut yang seluruhnya atau sebagianmilik Mathius Lambajawa als Tius atau setidaktidaknya bukan milik Terdakwa, denganmaksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut
    dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikut:e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada saat ituterdakwa baru selesai bermain bola voli kemudian terdakwa pergi kerumah saksikorban Mathius Lambajawa Als Tius kemudian scat itu terdakwa masuk kedalamkamar saksi korban dan pads saat itu kamar korban terbuka dan tidak ada orang,karena melihat kamar kosong dan tidak ada orang terdakwa langsung masukkedalam kamar dan melihat sebuah HP Nexian diatas tempat tidur dan secara
    kemudian Terdakwa mengambil kartu memori Hp tersebut danselanjutnya Terdakwa pada hari itu juga bertemu dengan Bapak Asmi dan memintatolong kepadanya untuk memperbaiki HP tersebut;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas,Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukansaksisaksi sebagai berikut:Saksi MATHIUS LAMBAJAWA
    maka barang bukti tersebut dikembalikankepada saksi korban Mathius Lambajawa als.