Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2013 — Upload : 01-03-2014
Putusan PN PINRANG Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.Pinrang
Tanggal 17 Desember 2013 — RUSNAN Alias LANNANG Bin LASARAIYA
224
  • Menyatakan Terdakwa RUSNAN Alias LANNANG Bin LASARAIYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSNAN Alias LANNANG Bin LASARAIYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ( RUTAN ) ;5.
    RUSNAN Alias LANNANG Bin LASARAIYA