Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 25 April 2018 —
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
LAUMBESY TERMAWUT
173
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa LAUMBESY TERMAWUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memaksa anak melakukan perbuatan cabul;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan

    2.LILIA HELUTH, SH
    Terdakwa:
    LAUMBESY TERMAWUT