Ditemukan 1 data
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
LAUMBESY TERMAWUT
17 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa LAUMBESY TERMAWUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memaksa anak melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
LAUMBESY TERMAWUT