Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 17 Maret 2016 — AGUSTIAMAN PURBA, SP
7610
  • Dikembalikan kepada Terdakwa Agustiaman Purba, SP.1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa PlatDikembalikan kepada saksi Leminar Br. Nainggolan (ahli waris korban)5. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Agustiaman Purba, SP.Dikembalikan kepada Terdakwa1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa PlatDikembalikan kepada saksi Leminar Br. Nainggolan (ahli wariskorban)4.
    Agustiaman Purba, SP.yang telah disita dari tangan terdakwa dan merupakan milik Terdakwa , makadikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motorhonda Revo tanpa Plat yang merupakan milik dari saksi korban, makadikembalikan kepada saksi Leminar Br.
    Agustiaman Purba, SP.Dikembalikan kepada Terdakwa Agustiaman Purba, SP.1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa PlatDikembalikan kepada saksi Leminar Br. Nainggolan (ahli waris korban)5. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kisaran, pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016, oleh kamiOloan Silalahi, SH, MH. sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, SH.