Ditemukan 2 data
11 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama LENSHI AFRIYANI BINTI YADI untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama ADNAN WIJAYA BIN ANIMAN di wilayah hukum KUA Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 360.000,00( tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
11 — 1
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (ADNAN WIJAYA BIN ANIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (LENSHI AFRIYANI BINTI YADI) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);