Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN AMBON Nomor 245/Pid.B/2014/PN.Amb
Tanggal 18 September 2014 — PELANI LETLORA alias PELOR
5226
  • Menyatakan terdakwa PELANI LERLORA alias PELOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ; -2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------------3.
    pembebasan pembayaran biaya perkara maka terhadapterdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana, Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika, Pasal 197 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini ;1 Menyatakan terdakwa PELANI LERLORA