Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 521/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Ni Putu Widyaningsih, SH
Terdakwa:
Nur Ida Lisetyowati
2622
    1. Menyatakan Terdakwa : Nur Ida Lisetyawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : Nur Ida Lisetyawati oleh karena itu
    Menyatakan Terdakwa : Nur Ida Lisetyawati telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan atau) menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : Nur Ida Lisetyawati oleh karenaitu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00, (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.