Ditemukan 1 data
Rachel Dameria, SH
Terdakwa:
ZIO LOENZAH MONAREK Bin HERRY EKLISYAH MONAREK
45 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ZIO LOENZAH MONAREK Bin HERRY EKLISYAH MONAREK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
Rachel Dameria, SH
Terdakwa:
ZIO LOENZAH MONAREK Bin HERRY EKLISYAH MONAREK