Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 15-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN AMBON Nomor 186/Pdt.P/2019/PN Amb
Tanggal 15 Nopember 2019 — Pemohon:
SJENNY DEWATTA
2313
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan kakak Pemohon Almarhum LOUWIE DEWATA, Lahir, Piru 15 September 1954, Telah Meninggal Dunia pada Tanggal 23 September 2014 di Ambon, sesuai dengan Surat Kematian dari Pemerintah Kecamatan Batu Gajah No. 474/38/BT.Gajah Tanggal 17 Oktober 2019;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan Ini kepada Kepala Kantor Dinas
    Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk diterbitkan Akta Kematian atas Nama LOUWIE DEWATA;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.286.000,-(dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa Pemohon Adalah Adik Kandung dari Almarhum LOUWIE DEWATA, TempatTanggal Lahir Piru, 15 September 1954, yang Telah Meninggal Dunia padaTanggal 23 September 2014 di Ambon , sesuai Dengan Surat Kematian DariPemerintah Kecamatan Batu GajahNo. 474/38/BT.Gajah Tanggal 17 Oktober 2019 ;2. Bahwa pemohon Sangat Membutuhkan Akta kematian Kakak Pemohon YaituAlmarhum LOUWIE DEWATA Tersebut Untuk Di pergunakan Dalam PengurusanSurat Surat Yang Berhubungan Dengan Almarhum3.
    Nama LOUWIE DEWATA;4.
    Sirimau Kota Ambon, tanggal 9 November2019, selanjutnya diberi tanda P3;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti tersebut diatas Pemohon jugamengajukan saksisaksi dalam persidangan yang memberikan keterangan dibawahsumpah yang pada pokoknya Saksi ALDO BAIRATNISSA yang pada pokoknyamenerangkan bahwa setahu saksi om saksi yang bernama Louwie Dewata telahHalaman 2 dari 5.
    Menyatakan kakak Pemohon Almarhum LOUWIE DEWATA, Lahir, Piru 15September 1954, Telah Meninggal Dunia pada Tanggal 23 September 2014 diAmbon, sesuai dengan Surat Kematian dari Pemerintah Kecamatan Batu GajahNo. 474/38/BT.Gajah Tanggal 17 Oktober2019;Halaman 4 dari 5. Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2019/PN Amb3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan sehelaiSalinan Penetapan Ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan CatatanSipil Kota Ambon untuk diterbitkan Akta Kematian atas Nama LOUWIE DEWATA;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkansebesar Rp.286.000,( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari in) JUMAT tanggal 15 November 2019 olehFELIX R. WUISAN,S.H.
Register : 06-06-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 356/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 10 Juli 2018 — Pemohon:
DORWI KISNO
359
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon DORWI KISNO untuk menambahkan nama LOUWIE di belakang nama anak pemohon yang semula bernama JAVIER sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 1756/2003 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Medan, Sehingga menjadi : JAVIER LOUWIE ;
    3. Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk
    tanggal 05 Juni 2003 berdasarkanKutipan Akte Kelahiran Nomor : 1756/2003 yang dikeluarkan olehCatatan Sipil Kota Medan tertanggal 04 Juli 2003 ;Halaman 1 dari 7 halamanPenetapan Nomor : 356/Pdt.P/2018/PN.MdnBahwa dalam kesehariannya nama anak Pemohon dirasa terlalu pendeksehingga Pemohon ingin menambah nama anak Pemohon dibelakangnama anak Pemohon ;Bahwa setelah hal ini dibicarakan / didiskusikan dengan isteri Pemohonakhirnya Pemohon dan isteri Pemohon setuju untuk menambahkan namaanak mereka : LOUWIE
    dibelakang nama anak Pemohon sehinggalengkapnya menjadi JAVIER LOUWIE ;Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan yang berlakumaka pemohon membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri yangmenetapkan secara sah atas penambahan nama di belakang nama anakpemohon tersebut agar nantinya dapat di catat pada Akta Kelahiran anakPemohon ;Bahwa karena Pemohon Berdomisili di kota Medan, Maka sesuai denganperaturan yang berlaku Pemohon harus mengajukan Permohonan ini diPengadilan Negeri Medan ;Bahwa
    Saksi LIE GIM:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ;Bahwa Pemohon menikah dengan LINDA, TAMIN padatanggal 05 Maret 2001 di Medan ;Bahwa dari perkawinan Pemohon tersebut mempunyai 2(dua) orang anak dan salah seorang anak bernama JAVIER lahir diMedan pada tanggal 05 Juni 2003 ;Bahwa Pemohon bermaksud untuk menambahkan namaLOUWIE dibelakang nama anak Pemohon sehingga lengkapnya menjadiJAVIER LOUWIE;2.
    Saksi VANESSA :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon ;Bahwa Pemohon menikah dengan LINDA, TAMIN padatanggal 05 Maret 2001 di Medan ;Bahwa dari perkawinan Pemohon tersebut mempunyai 2(dua) orang anak dan salah seorang anak bernama JAVIER lahir diMedan pada tanggal 05 Juni 2003 ;Bahwa Pemohon bermaksud untuk menambahkan namaLOUWIE dibelakang nama anak Pemohon sehingga lengkapnya menjadiJAVIER LOUWIE;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
    Memberi ijin kepada Pemohon DORWI KISNO untuk menambahkannama LOUWIE di belakang nama anak pemohon yang semula bernamaJAVIER sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 1756/2003 yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Medan, Sehingga menjadi : JAVIERLOUWIE ;3.