Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 15-11-2011
Putusan PA MARTAPURA Nomor 258/Pdt.P/2011/PA.Mtp
Tanggal 26 Oktober 2011 — PEMOHON
14618
  • Bahwa kemudian suami Pemohon (Haderani' bin M.Basrun) meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal1 Oktober 2011 karena sakit, sesuai dengan SuratKeterangan Kematian No. O04/I11 28/206/2011tanggal 4 Oktober 2011 yang dikeluarkan olehKepala Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan SungaiTabuk Kabupaten Banjar;4. Bahwa pada saat meninggal dunia almarhum Haderanibin M. Basrun meninggalkan ahli waris sebagaiberikut4.1 SIT NURUL KHAIRbinti H. THABERANI (istri) ;4.2 Hj.
    Basrun tetap dalam keadaan beragamaIslam, diurus dan dimakamkan jenazahnya menurutsyariat Islam, saksi sendiri hadir pada saatprosesi pengurusan jenazahnya; Bahwa pada saat meninggalnya Haderiani bin M.Basrun telah meninggalkan ahli waris yaituistri nya bernama Siti Nurul = Khair, anaknyayaitu. Hafia Nailul Muna dan M. Nazir Hazigqi,dan ibu kandungnya bernama Hj. Amriah; Bahwa saksi tahu pada saat meninggal almarhumHaderiani bin M.
    Basrun dan Siti Nurul Khairtidak pernah bercerai ; Bahwa setahu saksi selain dari ahli waris yangtelah disebutkan di atas tidak ada lagi ahliwaris yang lain;= Bahwa setahu saksi almarhum Haderiani bin M.Basrun meninggalnya secara wajar, yaitudisebabkan karena sakit, bukan karena perbuatanyang disengaja oleh para ahli warisnya; Bahwa semasa hidupnya almarhum Haderiani bin M.Basrun memiliki harta berupa Tabungan Haji diBank BNI 46 KCP Martapura, tetapi saksi tidaktahu berapa nilai simpanannya di bank
    Basrun tetap dalam keadaan' beragamaIslam, diurus dan dimakamkan jenazahnya menurutsyariat Islam;Bahwa pada saat meninggalnya Haderiani bin M.Basrun telah meninggalkan ahli waris = yaituistri nya bernama Siti Nurul = Khair, anaknyayaitu. Hafia Nailul Muna dan M. Nazir Haziqi,dan Hj. Amriah (ibu kandung);Bahwa saksi tahu pada saat meninggal almarhumHaderiani bin M.
    Nazir Haziqiadalah ahli waris yang sah dari pewaris Haderiani bin M.Basrun;Menimbang, bahwa Hj. Amriah binti M.