Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 535/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 11 Agustus 2022 — ., MH
Terdakwa:
M.Ruhan Bin alias Ruhan Bin Abdul Gani Hidayat
6810
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna putih berikut Simcard 082119499983;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan (SPK) Honda Nusantara MT.Haryono No.SPK : MT 06589 tertanggal 06 Februari 2022;
- 1 (satu) buah kartu nama Honda Nusantara MT.Haryono atas nama M.Ruhan;
- 1 (satu) bundel formulir lamaran kerja yang dikeluarkan Honda MT.Haryono atas nama M.Ruhan sebagai sales
tertanggal 11 januari 2022, berikut lampiran copy data diri M.Ruhan yaitu KTP, NPWP, SIM A, Sim C, Ijazah SMA, Kartu Keluarga, surat keterangan pengalaman kerja, SKCK dan CV;
- 1 (satu) bundel rekening koran bank BCA Norek : 5225017040 An.
., MH
Terdakwa:
M.Ruhan Bin alias Ruhan Bin Abdul Gani Hidayat