Ditemukan 1 data
Terdakwa:
M.SANDRI BIN BURHAN ALM
29 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa M.Sandri Bin Burhan (Alm), telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu)
Terdakwa:
M.SANDRI BIN BURHAN ALM