Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2013 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PA CURUP Nomor 0013/Pdt.P/2013/PA Crp.
Tanggal 21 Januari 2014 — Pemohon
1915
  • Romzi bin Wahidin S. telah menikah lagi dengan Devi Daryani binti M.Syaman pada tanggal 8 Juli 2006, sebagaimana tercantum dalam buku KutipanAkta Nikah Nomor 520/08/VII/2006 yang dikeluarkan oleh KUA KecamatanCurup tertanggal 14 Juli 2006;. Bahwa, Drs. Romzi bin Wahidin S. telah meninggal dunia pada tanggal 17Oktober 2013 di RSUD Curup karena sakit;. Bahwa, setelah Drs. Romzi bin Wahidin S. meninggal dunia, ANAK KE I danANAK KE II diasuh oleh Devi Daryani binti M.
    Romzi bin Wahidin S. yang jugabekerja sebagai PNS telah menikah lagi dengan Devi Daryani binti M.Syaman sehingga setelah Drs Romzi meninggal dunia pensiunannya jatuhkepada istrinya tersebut sedangkan anakanak dari Drs. Romzi dan Dra.
    SriYuwono Budi Astuti diasuh dan dipelihara oleh Devi Daryani binti M.Syaman sampai sekarang;e Bahwa Pemohon adalah orang baik, cakap, bertanggung jawab dan tidakpernah tersangkut kasus pidana;Menimbang, bahwa bagi seorang orang anak yang tidak cakap melakukanperbuatan hukum, mesti harus berada dalam kekuasaan perwalian seseorang dan ataubadan hukum, karena dengan membiarkan anak tersebut tidak berada dalamkekuasaan perwalian seseorang dan atau badan hukum, maka berarti sama sajadengan telah berbuat
Register : 08-07-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 87/Pid.B/2022/PN Bko
Tanggal 27 September 2022 — Penuntut Umum:
Rizal Purwanto, S.H., M.H
Terdakwa:
Meiyadi Bin M. Sayuti
7512
  • Sebesar Rp.40.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 27 September 2021
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal Jual Beli Mobil Hasil Parsenan Bagi Sebesar Rp.160.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 19 Oktober 2021
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal
    Jual Beli Mobil Hasil Parsenan Sebesar Rp.95.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 27 Oktober 2021
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal Usaha Jual Beli Mobil Keuntungan Parsenan Sebesar Rp.50.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 02 November 2021
  • 1 (satu) Lembar
    Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal Usaha Jual Beli Mobil Laba Parsenan Sebesar Rp.215.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 22 November 2021
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal Jual Beli Mobil Keuntungan Parsenan Sebesar Rp.100.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 03 Desember 2021
Untuk Pembayaran Tanam Modal Jual Beli Mobil Laba Parsenan Sebesar Rp.40.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 27 September 2021
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal Jual Beli Mobil Hasil Parsenan Bagi Sebesar Rp.160.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 19 Oktober 2021
Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 03 Desember 2021
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi Untuk Pembayaran Tanam Modal Jual Beli Mobil Laba Bagi Parsenan Sebesar Rp.50.000.000 Telah Terima Dari Bapak M.syaman Yang Ditanda Tangani H.alexander Pada Tanggal 14 Desember 2021
  • 0 (nol) 49) Uang Tunai Dengan Dengan Total Sebesar Rp.325.000.000
Register : 08-07-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 86/Pid.B/2022/PN Bko
Tanggal 27 September 2022 — Penuntut Umum:
Rizal Purwanto, S.H., M.H
Terdakwa:
M. Saman Alias Syeh Bin A.Rahim
7417
  • H.Alexander pada tanggal 19 agustus 2021
  • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran tanam modal jual beli mobil laba parsenan sebesar Rp.65.000.000 telah terima dari Bapak M.saman Yang Ditanda Tangani H.alexander pada tanggal 13 September 2021
  • 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran tanam modal laba parsenan jual beli mobil sebesar Rp.100.000.000 telah terima dari Bapak M.syaman