Ditemukan 2 data
JODI ANDREWIRAWAN HARTANTO, S.H.
Terdakwa:
1.HUDIA FADLI Als UCIL Bin HIDAYAT
2.M. SYAMSUR Bin SYAHRIL (Alm)
80 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I HUDIA FADLI ALS UCIL BIN HIDAYAT dan Terdakwa II M.SYAMSUR Bin SYAHRIL (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada <
strong>Terdakwa I HUDIA FADLI ALS UCIL BIN HIDAYAT dan Terdakwa II M.SYAMSUR Bin SYAHRIL (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
54 — 28
M.Syamsur dengan Hj. Hasmah binti Basseng telah menikah pada tahun1978 dan tidak meninggalkan keturunan.Hal. 31 dari 41 Hal. Put.