Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Rta
Tanggal 28 Juni 2021 —
2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Terdakwa:
M.Thaufik Arisandi Bin Darmansyah
279

  • 2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
    Terdakwa:
    M.Thaufik Arisandi Bin Darmansyah
Register : 08-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN RANTAU Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Rta
Tanggal 28 Juni 2021 —
2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Terdakwa:
M.Thaufik Arisandi Bin Darmansyah
369286

  • 2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
    Terdakwa:
    M.Thaufik Arisandi Bin Darmansyah
    Nama lengkap : M.Thaufik Arisandi Bin Darmansyah;2. Tempat lahir : Rantau/Tapin;3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/4 Mei 1988;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI.Gerilya GG. Melati Rt.005 Rw.002 Kel. RantauKanan Kec. Tapin Utara Kab. Tapin;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Februari 2021 dan ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan tanggal 13 Maret20212.
    Menyatakan terdakwa M.THAUFIK ARISANDI Bin DARMANSYAHterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana daitur dalam Pasal 45 Ayat (1) UndangUndang RI No 19tahun 2016 tentang perubahan atas Undangundang RI No 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan tunggalpenuntut umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.THAUFIK ARISANDI BinDARMANSYAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah)subsidair 3 bulan kurungan;3.