Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 41/Pdt.P/2017/PA.Tng
Tanggal 8 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
1818
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udung telah meninggal dunia pada Minggu tanggal 24 Januari 2016 di Ciamis karena sakit dalam keadaan beragama Islam;

    3. Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udung sebagai berikut:

    3.1.

    Dedeh binti M.Udung, saudara perempuan kandung almarhum;

    3.2. Dedih bin M.Udung, saudara laki-laki kandung almarhum;

    3.3. Cacih Hendarsih binti M.Udung, saudara perempuan kandung almarhum;

    3.4.

    Liana Rahmaliana binti M.Udung, saudara perempuan kandung almarhum;

    4. Menyatakan para Pemohon sebagai ahli waris berhak mengurus dan menandatangani sura-surat atas nama almarhum Drs.Pendi Effendi bin M Udung (Pewaris) serta melakukan perbuatan hukum lainnya yang berkaitan warisan almarhum tersebut;

    5. Membebnankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.206.000

    yangmeninggal dunia pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 denganmeninggalkan ahli waris 4 (empat) orang saudara kandung yang terdiri dariseorang saudara kandung lakilaki dan 3 (tiga) orang saudara kandungperempuan, yang masingmasing bernama Dedeh binti M.Udung,saudarakandung perempuan (Pemohon 1), Dedih bin M.Udung, saudara kandung lakilaki (Pemohon Il), Cacih WHendarsih binti M.Udung, saudara kandungperempuan (Pemohon Ill) dan Liana Rahmaliana binti M.Udung, saudarakandung perempuan (Pemohon
    429 ly ris WyArtinya : Apabila seluruh ahli waris berkumpul (dalam suatu pewarisan),maka yang berhak menerima harta warisan ada lima orang, yaitu : ayah, ibu,anak lakilaki, anak perempuan, suami atau isteri ;Menimbang, bahwa almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udung (Pewaris)memiliki hubungan darah dengan saudarasaudara kandungnya yang bernamaDedeh binti M.Udung, Dedih bin M.Udung, Cacih Hendarsih bin M.Udung, danLiana Rahmaliana binti M.Udung yaitu Para Pemohon, sesuai ketentuan Pasal174 ayat (1) huruf
    Dedeh binti M.Udung (Saudara perempuan almarhum);2. Dedih bin M.Udung (Saudara lakilaki almarhum);3. Cacih Hendarsih binti M.Udung (Saudara perempuan almarhum);4.
    Liana Rahmaliana binti M.Udung (Saudara perempuan almarhum);adalah ahli waris Drs.Pendi Effendi bin M.Udung;Menimbang, bahwa oleh karena Para Pemohon telah ditetapkan sebagaiahli waris dari almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udung, maka Para Pemohondapat mengurus dan mendatangani suratsurat atas nama almarhum Drs.PendiEffendi bin M.Udung (Pewaris) serta melakukan perbuatan hukum lainnya yangberkaitan dengan warisan almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udung;Halaman 13 dari 15 halaman Penetapan Nomor 0007
    Menyatakan almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udung telah meninggaldunia pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 di Ciamis karena sakitdalam keadaan beragama Islam;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Drs.Pendi Effendi bin M.Udungsebagai berikut:3.1. Dedeh binti M.Udung (Saudara perempuan almarhum);3.2. Dedih bin M.Udung (saudara lakilaki almarhum);3.3. Cacih Hendarsih binti M.Udung (Saudara perempuan almarhum);3.4. Liana Rahmaliana binti M.Udung (Saudara perempuan almarhum);4.