Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 05-06-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Tanggal 31 Mei 2022 — MADINUSA
254260
  • Madinusa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan bahwa lamanya
    MADINUSA