Ditemukan 1 data
254 — 260
Madinusa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya
MADINUSA