Ditemukan 2 data
151 — 89
Menyatakan bahwa terdakwa KARTIMAN alias TIMAN bin MADKUSAINI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;3.
KARTIMAN alias TIMAN bin MADKUSAINI
CATATAN PUTUSANNomor : 137/Pid.C/2013/PN.Kbm.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kebumenyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : KARTIMAN alias TIMAN bin MADKUSAINI ;Tempat lahir di : kebumen ;umur : 31 tahun/ 6 Oktober 1982 ;jenis kelamin : lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Lajer Rt. 01 Rw 01 Kecamatan Ambal, KabupatenKebumen ;agama : Islam ;pekerjaan : Tani ;Terdakwa
Saksi KURNIANGSIH binti MADKUSAINI ;Menimbang, bahwa para saksi pada pokoknya memberi keterangan sesuaidengan keterangannya sewakiu di hadapan Penyidik yang tertuang dalam BeritaAcara Penyidikan dalam berkas perkara ini, yaitu bahwa benar pada hari Jumattanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 14.00. Wib. di Desa Lajer RT.02, RW. Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen terdakwa telah memukul sdr.
49 — 12
Saksi KURNIANGSIH binti MADKUSAINI ;2. Saksi ABU SUJAK bin AMAD SUWANDI ;Menimbang, bahwa para saksi pada pokoknya memberi keterangan sesuaidengan keterangannya sewaktu di hadapan Penyidik yang tertuang dalam BeritaAcara Penyidikan dalam berkas perkara ini, yaitu bahwa benar pada hari Jum/attanggal 18 Januari 2013 sekira pukul 14.00. Wib. di Desa Lajer RT.02, RW. Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen terdakwa menyiram sdri.