Ditemukan 4 data
201 — 83
;Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.lmanSantoso dan drg. Liliani Budijanto tanpoa bisa membantah perintah terdakwa,melaksanakan apa yang menjadi kemauan terdakwa drg. DWI HESTIHENDARTI, Mkes, dimana pengembalian dana tersbut dilakukan oleh parawadir dengan cara menyerahkannya secara tunai dan sebagian denganmentransfer ke rekening An. drg.
;Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.lmanSantoso dan drg. Liliani Budijanto tanoa bisa membantah perintah terdakwa,melaksanakan apa yang menjadi kemauan terdakwa drg. DWI HESTIHENDARTI, Mkes, dimana pengembalian dana tersbut dilakukan oleh parawadir dengan cara menyerahkannya secara tunai dan sebagian denganmentransfer ke rekening An. drg.
;Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.lmanSantoso dan drg. Liliani Budijanto kembali tanoa bisa membantahmelaksanakan apa yang menjadi kemauan terdakwa drg. DWI HESTIHENDARTI, Mkes, dimana pengembalian dana tersbut dilakukan oleh parawadir dengan cara menyerahkannya secara tunai dan sebagian denganmentransfer ke rekening An. drg.
Wadir Penunjang (Drs Madsubli Kusmana) : Bulan April 2016 Total diterima sebesar Rp.30.155.378, kemudianterima bersih sebesar Rp.6.351.029 sedangkan yang dikembalikan(transfer) ke direktur sebesar Rp.23.804.349,Rincian :1.
;Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.lmanSantoso dan drg. Liliani Budijanto kembali tanpoa bisa membantahmelaksanakan apa yang menjadi kemauan terdakwa drg. DWI HESTIHENDARTI, Mkes, dimana pengembalian dana tersbut dilakukan oleh parawadir dengan cara menyerahkannya secara tunai dan sebagian denganmentransfer ke rekening An. drg.
238 — 58
Madsubli Kusmana, MPH selaku Wadir Penunjang dari bulan April 2016 s.d Desember 2016;4. Copy 1 (satu) bundel Surat Pengembalian Japsel Atas Nama Drs. Iman Santoso Selaku Wadir Umum dan Keuangan dari Bulan Mei 2016, Juni 2016 Oktober 2016 dan November 2016; 5.
;Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.lmanSantoso dan drg. Liliani Budijanto kembali tanpa bisa membantahmelaksanakan apa yang menjadi kemauan terdakwa drg. DWI HESTIHENDARTI, Mkes, dimana pengembalian dana tersbut dilakukan oleh parawadir dengan cara menyerahkannya secara tunai dan sebagian denganmentransfer ke rekening An. drg.
Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.ImanSantoso dan drg. Liliani Budijanto kembali tanpa bisa membantahmelaksanakan apa yang menjadi kemauan terdakwa drg. DWI HESTIHENDARTI, Mkes, dimana pengembalian dana tersbut dilakukan oleh parawadir dengan cara menyerahkannya secara tunai dan sebagian denganmentransfer ke rekening An. drg.
DWI HESTI HENDARTI., M.Kes juga menginstruksikan agardibuatkan surat pernyataan kepada para wakil direktur RSUD Banten yangisinya menyatakan para wadir bersedia mengembalikan dana tiitipantersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu setelah dana masukrekening para wadir.Bahwa para wadir RSUD Banten yakni Drs Madsubli Kusmana, Drs.ImanSantoso dan drg.
Madsubli Kusmana Wakil Direktur Umum dan Keuangan : Drs.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : DIRJA, SH.
171 — 53
Madsubli Kusmana dan sebagai pejabat PPTK adalah Hj. Elah Nurlaelah,SKM. (Kasi Gizi pada Dinas Kesehatan Propinsi Banten) dan Surat KeputusanNomor : 821/0519.A/Kep/Kes/I/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang PanitiaPengadaan Barang/jasa pada Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dengansusunan kepanitian sebagai berrikut : Ketua : Drs.Agus TakariaSekertaris : Agus Mintono, SH.MsiAnggota : 1. Drs.lIman Santoso2. Dr.Dendi3.
65 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Madsubli Kusmana dan sebagai pejabatPPTK adalah Hj. Elah Nurlaelah, SKM. (Kasi Gizi pada Dinas Kesehatan ProvinsiBanten) dan Surat Keputusan Nomor 821/0519.A/Kep/Kes/I/2009 tanggal 30 Januari2009 tentang Panitia Pengadaan Barang/jasa pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten,dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:Ketua : Drs.Agus TakariaSekretaris : Agus Mintono, SH.MsiAnggota : 1. Drs.Iman Santoso2. Dr.Dendi3.
Madsubli Kusmana dan sebagai pejabatPPTK adalah Hj. Elah Nurlaelah, SKM. (Kasi Gizi pada Dinas Kesehatan ProvinsiBanten) dan Surat Keputusan Nomor 821/0519.A/Kep/Kes/I/2009 tanggal 30 Januari2009 tentang Panitia Pengadaan Barang/jasa pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten,dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:Ketua : Drs.Agus TakariaSekretaris : Agus Mintono, SH.MsiAnggota : 1. Drs. Iman Santoso2. Dr. Dendi3.