Ditemukan 2 data
24 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas dalam akta kelahiran nomor.2585/TP.I/2010, yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaen cirebon pada tanggal 15 April 2010 yang tertulis dan terbaca SIGIT MAEHAKI jenis kelamin laki-laki anak kedua yang lahir di Cirebon pada tanggal 12 Nopember 2009 anak dari pasangan suami istri bernama SALIM dan RUMKAESIH,
di perbaiki menjadi tertulis dan terbaca SIGIT MAEHAKI jenis kelamin laki-laki anak kedua yang lahir di Cirebon pada tanggal 12 Nopember 2009 anak dari pasangan suami istri bernama SALIM dan MAESIH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Pemohon biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
6 — 2
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bayu Maehaki bin Samudin) dengan Pemohon II (Hera Selviani binti Haerudin) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022, di Lingkungan Dasan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada