Ditemukan 16 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 23-02-2019
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 14/Pid.Sus/2018/PN Gdt
Tanggal 13 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Dede Herdiana, S.H.
Terdakwa:
Fatlana Bin H. Mahfudi
11934
  • MAFUDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Bahan Peledak Berupa Bom Ikan, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FATLANA BIN H.
    MAFUDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit KM Anugrah 1 GT 25;
    • 1 (satu) bundel Dokumen Kapal
      MAFUDI;Tempat lahir : Metro;Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/24 Februari 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Teluk Semangka, Lingkungan RT 003,Kota Karang Tengah, Kecamatan TelukBetung Barat, Kota Bandar Lampung;Agama : Islam;Pekerjaan : Nelayan;Pendidikan : SD;Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 November 2018 dan ditahan dalamTahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/PenetapanPenahanan oleh:1.
      Mafudi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya 7 (tujuh) buah botol kacawarna coklat yang berguna sebagai bahan peledak sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatlana Bin H.
      Mafudi denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
      Mafudi membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas tuntutanpidana tersebut telah mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknyahanya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasanTerdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap Permohonan Terdakwa melalui PenasihatHukum Terdakwa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas PermohonanTersebut yang pada pokoknya
      MAFUDI tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Membawa Bahan Peledak Berupa Bom Ikan, sebagaimanadakwaan Tunggal Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FATLANA BIN H. MAFUDI denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-05-2017 — Putus : 01-06-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No. 151/Pdt.P/2016/PN.Kpn
Tanggal 1 Juni 2017 — KUSNUL ABDUL RAHMAN
134
  • Saksi MAFUDI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah adiksaksi ;Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan bernamaSumirah, mereka menikah di Kantor KUA Kec.
    KhusnulAbdorrohman dibetulkan menjadi Kusnul Abdul Rahman, Hakimmempertimbangkan sebagai berikut.Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen kependudukan yaitu KartuTanda Penduduk dan Kartu Keluarga bukti tanda P1 dan P2 dari DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang nama pemohon tertulisKusnul Abdul Rahman dikuatkan dengan bukti Tanda P3 yaitu Kutipan AktePerkawinan Nomor : 0032/024/V/1995, tanggal 18 April 2016 nama pemohonadalah Kusnul Abdul Rahman;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mafudi
Register : 09-05-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Pdlg
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Toha ) terhadap Penggugat (Diah Restiani Binti Mafudi );
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglang Tahun Anggaran 2023.