Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 21-07-2018
Putusan PA BANJARBARU Nomor 76/Pdt.P/2018/PA.Bjb
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
107
  • permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
  • Menetapkan identitas yang tersebut dalam Kutipan Akta Nikah Nomor B2/206/01/VIII/98 tertanggal 01 Agustus 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Banjar (sekarang menjadi Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru) yaitu:
    1. Nama Pemohon I yang tertulis Abdul Basit sebenarnya adalah Abdul Basyid;
    2. Nama Pemohon II yang tertulis Mahritasari
      Nama Pemohon II yang tertulis Mahritasari Adapun yang benaradalah Mahrita Sari;. Bahwa, Akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurusAkta lain mengalami hambatan, sehingga para Pemohon sangatmembutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama sebagai alas hukum;.
      Nama Pemohon II yang tertulis Mahritasari menjadi Mahrita Sari;dalam kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Landasan Ulin Kabupaten Banjar dengan nomorB2/206/01/VIII/98 tertanggal 01 Agustus 1998;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahantersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Utara KotaBanjarbaru;4.
      Bjb Bahwa Nama Pemohon yang tertulis Abdul Basit sebenarnya adalahAbdul Basyid; Bahwa Tanggal lahir Pemohon yang tertulis Martapura 8 Juni 1973sebenarnya adalah Martapura 8 Juni 1973; Bahwa Nama Pemohon II yang tertulis Mahritasari sebenarnya adalahMahrita Sari;Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan pokok perkaradalam permohonan a quo sebagai berikut: Bahwa telah terbukti di dalam persidangan Para Pemohon adalah suamiistri sah yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan
      terdapat perbedaan penulisan identitas Para Pemohon II di bukunikah dengan identitas Para Pemohon yang sebenarnya yaitu nama yangtercantum pada Surat Keterangan Sekolah dan Akta Kelahiran sertadokumen lainnya; Bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadapdokumendokumen yang diajukan oleh Para Pemohon, Pengadilanmenemukan fakta hukum bahwa identitas Para Pemohon yang sebenarnyayaitu: Nama Pemohon yang tertulis Abdul Basit sebenarnya adalah AbdulBasyid; Nama Pemohon II yang tertulis Mahritasari
      Bjb2.2 Nama Pemohon II yang tertulis Mahritasari sebenarnya adalahMahrita Sari;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahanidentitas sebagai mana diktum nomor 2 kepada Kantor Urusan AgamaKecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru;4. Menolak untuk selebihnya;1.