Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 497/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 4 Maret 2021 — Haji Idham Muksin bin H.Muksin Hajjah Mahyaningsih binti Amaq Jaelani
349
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haji Idham Muksin bin H.Muksin) dengan Pemohon II (Hajjah Mahyaningsih binti Amaq Jaelani) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1995 di Dusun Jurit, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
    Haji Idham Muksin bin H.MuksinHajjah Mahyaningsih binti Amaq Jaelani
    SALINAN PENETAPANNomor 497/Pdt.P/2021/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Haji Idham Muksin bin H.Muksin, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun Jurnt, Desa Bebuak,Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon ;Hajjah Mahyaningsih binti Amaq Jaelani, umur 44 tahun, agama
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Haji Idham Muksin binH.Muksin) dan Pemohon II (Hajjah Mahyaningsih binti Amag Jaelani) yangdilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1995 di di Dusun Jurit, Desa Bebuak,Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 5202095006760001 atas namaHajjah Mahyaningsih binti Amag Jaelani (Pemohon Il) yang dikeluarkan olehPemerintah Kabupaten Lombok Tengah tanggal 02 Juli 2012, telahdinazegelen Pejabat Pos dan Giro, setelah dicocokkan dengan aslinyaternyata sesuai, (Bukti P.2);Alat bukti saksi :1.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Haji Idham Muksin binH.Muksin) dengan Pemohon II (Hajjah Mahyaningsih binti Amaq Jaelani)yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 1995 di Dusun Jurit, Desa Bebuak,Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;Penetapan Hal 9 dari 11 halaman3.