Ditemukan 3 data
14 — 2
SAKSI Il, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggaldi KABUPATEN PASAMAN, Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon II dan saksikenal dengan Pemohon bernama Maidesman sejak kecil karenatinggal sekampung dengan saksi; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah menikah padatanggal 04 Januari 2007 di rumah orang tua Pemohon II yang beradaKABUPATEN PASAMAN; Bahwa saksi hadir saat pernikahan tersebut karena saksibertindak menjadi
Menyatakan sah perkawinanan antara Pemohon (Maidesman binDasri) dengan Pemohon II (PEMOHON II binti Marlis) yang dilaksanakanpada tanggal 04 Januari 2007 KABUPATEN PASAMAN;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan Pemohon dengan Pemohon II kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama KABUPATEN PASAMAN;Halaman 15 dari 16 halaman Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2018/PA.Lbs4.
10 — 2
SAKSI Il, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggaldi KABUPATEN PASAMAN, Saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpahnya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon II dan saksikenal dengan Pemohon bernama Maidesman sejak kecil karenatinggal sekampung dengan saksi; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah padatanggal 04 Januari 2007 di rumah orang tua Pemohon II yang beradaKABUPATEN PASAMAN; Bahwa saksi hadir saat pernikahan tersebut karena saksibertindak menjadi
Menyatakan sah perkawinanan antara Pemohon (Maidesman binDasri) dengan Pemohon II (PEMOHON II binti Marlis) yang dilaksanakanpada tanggal 04 Januari 2007 KABUPATEN PASAMAN;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinan Pemohon dengan Pemohon II kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama KABUPATEN PASAMAN;Halaman 15 dari 16 halaman Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2018/PA.Lbs4.
27 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maidesman Bin Dasri) dengan Pemohon II (Ratna Wilis Binti Marlis) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2007, di Kampung Baru, Jorong Harapan Rakyat, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman;
- Menerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan