Ditemukan 1 data
7 — 0
MENGADILI
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Mengizinkan Pemohon (Dadang Kurnia Bin Empi Supriadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Reyska Mailantika Binti Undang Supriatna) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 346.000,00