Ditemukan 1 data
MANGELON SILABAN
20 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk untk memperbaiki, mengganti/ merubah Nama, tanggal dan tahun kelahiran Pemohon sebagaimana tertulis dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3672051111070134, atas nama LUKMAN HAKIM MANGELON SILABAN, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, tertanggal 10 JuIi 2019,
semula bernama semula dalam Kartu Keluarga (KK) bernama LUKMAN HAKIM MANGELON SILABAN, berubah nama dalam Kartu Keluarga (KK) yang baru menjadi MANGELON SILABAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini paling lambat 30 hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon untuk mendapatkan catatan pinggir pada register perubahan nama Pemohon dalam Akta Pencatatan
Pemohon:
MANGELON SILABAN