Ditemukan 1 data
53 — 4
1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2.Menolak gugatan para Penggugat tentang gugatan harta asal yaitu gugatan terhadap tanah seluas 242 m2 terletak di Jln Kartini I/05 Kelurahan Mangundikran Kecamatan Nganjuk Kab Nganjuk sebagai harta asal milik Ibu Sirni (pewaris);
3.Mengabulkan gugatan para Penggugat tentang gugatan harta bersama antara M Basuki dan Ibu Sirni;
4.Menyatakan ahli waris dari almarhumah Ibu Sirni
a. Adalah M Basuki sebagai suami<