Ditemukan 1 data
13 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sainuri bin Mankirun) dengan Pemohon II (Purnama binti Mujin) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1985 di Desa Talang Tige, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Kemumu