Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 314/Pdt.P/2016/PA.Kbm
Tanggal 6 September 2016 — Pemohon melawan Termohon
110
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan nama Turah binti Mantoyib yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 84/DN/08/2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen tanggal 23 Agustus 2016 dirubah menjadi Turahmi binti Mantoyib dan juga tempat tanggal lahir Pemohon yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Kebumen 21 tahun dirubah menjadi Kebumen, 07-02-1939;

    3.

    Bahwa nama Turah binti Mantoyib adalah kesalahan penulisan oleh PPNkarena nama yang sebenarnya adalah Turahmi binti Mantoyib, dan untukseterusnya nama yang dipergunakan adalah nama tersebut juga didalamDuplikat kutipan akta nikah tertulis Kebumen, 21 th yang benar adalahKebumen, 07021939;3.
    Bahwa permohonan ini sebagai sarat untuk pendaftaran haji Pemohon,karena nama Pemohon yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah dannama yang tertulis dalam paspor Pemohon berbeda, yaitu didalam DuplikatPenetapan Nomor 0314/Pdt.P/2016/PA.KomHalaman 1 dari 8 halamana.Kutipan Akta Nikah No : 84/DN/08/2016, Tanggal 23 Agustus 2016, tertulisTurah binti Mantoyib, sedangkan dalam paspor Pemohon No : S 054628,tertulis dengan nama Turahmi binti Mantoyib;Bahwa Turah binti Mantoyib yang tertulis dalam
    Duplikat Kutipan AktaNikah dengan Turahmi binti Mantoyib yang tertulis dalam pasporPemohon adalah orang yang sama atau satu orang yaitu nama Pemohon;Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan ini adalah untuk sarat untukpendaftaran haji, karena memerlukan satu nama pemohon yang jelas danbenar yaitu Turahmi binti Mantoyib;Bahwa Pemohon sudah berusaha mengurus hal tersebut ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Buluspesantren, namun KUA tersebut tidak berwenang;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Pemohon
    Bahwa Pemohon sejak kecil bernama Turahmi binti Mantoyib, namunsetelah menikah kesalahan penulisan nama Pemohon dalam DuplikatKutipan Akta Nikah Pemohon menjadi Turah binti Mantoyib, lahir 21 tahun,sedangkan yang benar adalah Turahmi binti Mantoyib, lahir di KebumenPenetapan Nomor 0314/Pdt.P/2016/PA.KbmHalaman 5 dari 8 halaman tanggal 07021939, sebagaimana yang tertulis dalam Kartu TandaPenduduk Pemohon;2.
    Menetapkan nama Turah binti Mantoyib yang tercatat dalam DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor 84/DN/08/2016 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen tanggal23 Agustus 2016 dirubah menjadi Turahmi binti Mantoyib dan juga tempattanggal lahir Pemohon yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta NikahKebumen 21 tahun dirubah menjadi Kebumen, 07021939;3.