Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 84/Pdt.P/2021/PN Bik
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pemohon:
Yolanda Agusta Randongkir
2713
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa pemohon yang bernama Yolanda Agusta Randongkir, pekerjaan Ibu rumah tangga, lahir di Biak, pada tanggal 07 Agustus 1975, alamat Jln adiryan Kelurahan Yafdas RT I / RW I Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor sebagai wali terhadap keponakan yang bernama Herik Manyaro Randongkir yang lahir Biak pada tanggal 06 Februari 2002 adalah anak sah
    Saksi Delila Randongkir, keterangannya diberikan di bawah janji dipersidangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon ingin menjadi wali dari Herik ManyaroRandongkir; Bahwa Herik Manyaro Randongkir merupakan anak daripasangan suami istri yang Bernama Frans Randongkir danYusmina Baransano ; Bahwa Frans Randongkir merupakan kakak dari Pemohon; Bahwa Yusmina Baransano telah meninggal dunia sementaraFrans Randongkir telah menikah dan tidak lagi tinggal di Biaksehingga Herik Manyaro Randongkir telah tinggal dan
    diasuholeh Pemohon sejak usia 5 tahun; Bahwa Herik Manyaro Randongkir telah lulus dari SMA danberkeinginan mendaftar TNIAD; Bahwa Frans Randongkir selaku orang tua Herik ManyaroRandongkir memberikan kuasa kepada Pemohon untuk menjadiHalaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 84/Pdt.P/2021/PN Bikwali terhadap Herik Manyaro Randongkir dalam pengurusanpendaftaran TNIAD;2.
    Saksi Yakob Randongkir, keterangannya diberikan di bawah janji dipersidangan: Bahwa Pemohon ingin menjadi wali dari Herik ManyaroRandongkir; Bahwa Herik Manyaro Randongkir merupakan anak daripasangan suami istri yang Bernama Frans Randongkir danYusmina Baransano ; Bahwa Frans Randongkir merupakan kakak dari Pemohon; Bahwa Yusmina Baransano telah meninggal dunia sementaraFrans Randongkir telah menikah dan tidak lagi tinggal di Biaksehingga Herik Manyaro Randongkir telah tinggal dan diasuholeh Pemohon
    sejak usia 5 tahun; Bahwa Herik Manyaro Randongkir telah lulus dari SMA danberkeinginan mendaftar TNIAD; Bahwa Frans Randongkir selaku orang tua Herik ManyaroRandongkir memberikan kuasa kepada Pemohon untuk menjadiwali terhadap Herik Manyaro Randongkir dalam pengurusanpendaftaran TNIAD; Bahwa tidak ada keluarga yang keberatan dengan perwaliantersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula
    selaku orang tua Herik Manyaro Randongkirmemberikan kuasa kepada Pemohon untuk menjadi wali terhadap HerikManyaro Randongkir dalam pengurusan pendaftaran TNIAD; Bahwa guna memenuhi syarat administrasi dalam pendaftaran menjadiprajurit TNIAD maka pemohon atas nama Yolanda Agusta Randongkiringin menjadi wali dari Herik Manyaro Randongkir berdasarkan suratkuasa dari Frans Randongkir selaku orang tua kandung;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut Hakimmempertimbangkan sebagai berikut