Ditemukan 1 data
17 — 2
Badaiinsyah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dahliani binti Mardiasah ) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
4.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga rupiah);
4.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4.3.