Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 19/Pid.B/2017/PN Gst
Tanggal 10 Mei 2017 — Agustinus Lawolo alias Kabuyu
18868
  • Nias tepatnya didepan rumah saksi Maritina Lawolo Alias Mari sendiri;Bahwa benar sebelum kejadian pembunuhan terhadap korban (orang tuasaya), saksi Maritina Lawolo Alias Mari mendengar Asaaro Lawolo Als. AmaYani dari depan rumah kami berteriak memakimaki dan ketika itu saksiMaritina Lawolo Alias Mari langsung menutup pintu, akan tetapi pintu rumahkami ketika itu langsung didorong paksa oleh Asaaro Lawolo Als.
    Ama Yani langsung menusukbagian perut ayah saksi Maritina Lawolo Alias Mari tersebut sebanyak dua kaliHalaman 26 dari 39 Putusan Nomor 19/Pid.B/2017/PN Gstdengan menggunakan pisau kemudian Sadarmawati Buaya Alias Ina Alvin,Masilina Lawolo Alasi Masi, Sitisa Lawolo Alias Kabute dan Sadima Lawolo Als.Sadi langsung melepaskan orang tua saksi Maritina Lawolo Alias Mari danpergi menjauhi orang tua saksi Maritina Lawolo Alias Mari.
    kali dan bagian perut sebelah kanan ayah saksi Maritina Lawolo AliasMari sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau sehingga ayah saksiMaritina Lawolo Alias Mari langsung tersungkur ketanah dengan posisibersujud dan setelah itu Asaaro Lawolo Alias Ama Yani mendirikan orang tuasaksi Maritina Lawolo Alias Mari dengan mengangkat tangan dan pada saat ituorang tua saksi Maritina Lawolo Alias Mari dalam posisi berdiri, Asaaro LawoloAls.
    Ama Yani kembali menusukkan pisau yang ada ditangannya dengansekuat tenaga yang mengenai ulu hati orang tua saksi Maritina Lawolo AliasMari tersebut dan membiarkan pisau tersebut tertancap di ulu hati orang tuasaksi Maritina Lawolo Alias Mari tersebut kemudian para pelaku langsung pergidari tempat kejadian dan Martinus Lawolo Alias Ama Putra meletakan tombakyang ada ditangannya ditempat kejadian.
    Ama Yani (dpo) sehinggasaksi Maritina Lawolo Alias Mari terdorong dari pintu tersebut, dan ketika itu jugaAsaaro Lawolo Als. Ama Yani (dpo) langsung menarik korban ( Bazisokhi LawoloAlias Ama Gamari) orang tua saksi Maritina Lawolo Alias Mari didepan rumahkemudian Asaaro Lawolo Als.
Register : 01-02-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 14/Pdt.P/2023/PN Gst
Tanggal 22 Februari 2023 — Pemohon:
Yoliami Halawa
456
  • Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melalui Polis Nomor/Kode Agensi : 12870191/02360324 atas nama nasabah Maritina Halawa (Alm);
  • Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);