Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-02-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 107/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Tanggal 21 Februari 2013 — NIA Bin MARKIANCO
6414
  • NIA Bin MARKIANCO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;3.
    NIA Bin MARKIANCO
    NIA Bin MARKIANCO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UndangundangRI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARTALIUS Als.
    terdakwamengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya ;Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masingmasing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masingmasing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM45/ BNTOK/ 11/ 2012 tertanggal 21 Nopember 2012,terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa WARTALIUS alias NIA bin MARKIANCO
    NIA Bin MARKIANCO dimana terdapat adanyakecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM45/ BNTOK/ 11/2012 tertanggal 21 Nopember 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapatkesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakimdari aspek kejiwaan atau psikologis terdakwa ternyata tidaklan menderitagangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek
    NIA Bin MARKIANCO telah melakukan persetubuhan terhadapsaksi korban RIKA PITRIANA ;Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01September 2012 sekitar pukul 22.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedangmenonton acara hiburan pesta perkawinan sambil minum minuman keras jenisMalaga lalu terdakwa melihat saksi SUANTO dan isterinya juga berada di tempatitu. kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi anak kandung saksiSUANTO yang bernama RIKA PITRIANA lalu terdakwa pergi dengan
    NIA Bin MARKIANCO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAKMELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana dendasebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan jikapidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama5 (lima) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani