Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN PYH
Tanggal 4 Nopember 2015 — - ANDI MARKURNIA Panggilan ANDI
692
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa ANDI MARKURNIA Panggilan ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli dan menjual Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    - ANDI MARKURNIA Panggilan ANDI