Ditemukan 1 data
69 — 2
M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa ANDI MARKURNIA Panggilan ANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli dan menjual Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
- ANDI MARKURNIA Panggilan ANDI