Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN CIREBON Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN Cbn
Tanggal 7 Februari 2024 —
2.JUHATA, SH
Terdakwa:
DIKI MARLIYANDI bin ANDI SUHERIANDI
2316

  • 2.JUHATA, SH
    Terdakwa:
    DIKI MARLIYANDI bin ANDI SUHERIANDI
Register : 02-06-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Sim
Tanggal 18 Agustus 2016 — DEDI ABADI Als. DEDI ; ABDUL MUIS Als. MUIS
265
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak hand phone merk Asus type Zenpad C7.07 warna putih ;- 1 (satu) unit hand phone merk Asus type Zenpad C7.0 warna hitam ;- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia type 105 warna biru hitam dengan tutup belakang bergambar Mickey Mouse ;- 1 (satu) buah kotak hand phone merk Nokia 105 warna biru ;- 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau ;- 1 (satu) buah kaca nako (jendela) warna hitam ;Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban, saksi Dedi Marliyandi
    DEDI ABADI ALIAS DEDI dan terdakwa IL.ABDUL MUIS ALIAS MUIS, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul02.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksikorban DEDI MARLIYANDI yang terletak di Huta I Lorong VIII Nagori PurbasariKecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun atau setidak tidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun
    menarik bambu tersebut danberhasil mendapatkan hand phone merk Asus type Zenpad C7.0 dan hal tersebutterdakwa I lakukan kembali untuk mengambil hand phone merk Nokia type 105 warnabiru hitam yang di belakangnya bergambar Mickey Mouse sedangkan terdakwa IIbertugas untuk melihatlihat orang yang lewat karena di belakang rumah saksi korbanDEDI MARLIYANDI merupakan jalan umum.
    DEDI ABADI ALIAS DEDI dan terdakwa II.ABDUL MUIS ALIAS MUIS, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul02.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam rumah saksikorban DEDI MARLIYANDI yang terletak di Huta I Lorong VIII Nagori PurbasariKecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun,
    menarikk bambu tersebut danberhasil mendapatkan hand phone merk Asus type Zenpad C7.0 dan hal tersebutterdakwa I lakukan kembali untuk mengambil hand phone merk Nokia type 105 warnabiru hitam yang di belakangnya bergambar Mickey Mouse sedangkan terdakwa IIbertugas untuk melihatlihat orang yang lewat karena di belakang rumah saksi korbanDEDI MARLIYANDI merupakan jalan umum.
    Halhal yang memberatkan : Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksikorban, saksi Dedi Marliyandi dan saksi Sri Widya Ningsih ; Bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat; Bahwa Terdakwa I sudah pernah dihukum ;Halaman 21 dari 24 Putusan Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Sim2.