Ditemukan 6 data
9 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Bahrudin bin Sappa) dengan Pemohon II (Rujiah binti Sahabudin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1989 di Desa Keliling Benteng Tengah, Kecamatan Martapuraa, Kabupaten Banjar;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp371000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sardini bin Marhasi) dengan Pemohon II (Sarida binti Rusli) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 1992 di Desa Bincau, Kecamatan Martapuraa Kota, Kabupaten Banjar;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp371000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
9 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samuni bin Sami) dengan Pemohon II (Murniati binti Gioni) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2002 di Desa Keliling Benteng Tengah, Kecamatan Martapuraa Barat, Kabupaten Banjar;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp371000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
13 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sarbani bin Sani) dengan Pemohon II (Majaniah binti Sabeli) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2007 di Desa Keliling Benteng Tengah, Kecamatan Martapuraa Barat, Kabupaten Banjar;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp371000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
9 — 1
Mutalib) dengan Pemohon II (Russiah binti Paujan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1992 di Desa Keliling Benteng Ilir, Kecamatan Martapuraa Barat, Kabupaten Banjar;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp371000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
92 — 14
Pasar Bautung BatuahPemerintah Kabupaten Banjar tentang kepemilikan petak toko dipertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Blok B No. 28 Pasar Martapuraa/n. H. Supian Dahab yang telah bermaterai cukup dan berleges, telahdicocokkan sesuai dengan aslinya kemudian diberi tanda T.II, T. III, T.IV9dan dibubuhi paraf;10. Fotocopy Bukti Serah Terima Barang di Kantor Penggadaian UPCMartapura Nomor 1427614010010958 berupa perhiasan yangmerupakan hartaharta waris milik almarhum Hj.
Pasar Bautung BatuahPemerintah Kabupaten Banjar tentang kepemilikan petak toko dipertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) Blok B No.28 Pasar Martapuraa/n. H. Supian Dahab, yang diberi tanda T.II, T.III, T.1V9;PUT. NO.0428/Pdt.G/2015/PA.Mtp.