Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA MANADO Nomor 139/Pdt.P/2019/PA.Mdo
Tanggal 2 Mei 2019 — Pemohon:
1.Andra Fahreza Rahman
2.Marteysa Masye Gurumais
1510
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Andra Fahreza Rahman) dengan Pemohon II (Marteysa Masye Gurumais) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2013. di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara
    3. Membebaskan Para Pemohon membayar biaya perkara

    Pemohon:
    1.Andra Fahreza Rahman
    2.Marteysa Masye Gurumais
    PENETAPANNomor 139/Pdt.P/2019/PA.MdoaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manado yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara itsbat nikah yang diajukan oleh :Andra Fahreza Rahman, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Desa Kima Bajo Jaga Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, sebagaiPemohon I;Marteysa Masye Gurumais,
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Andra FahrezaRahman) dan Pemohon Il (Marteysa Masye Gurumias) yangdilangsungkan pada tanggal 31 agustus 2013 di desa Kima Bajo;3. Membebaskan biaya perkara terhadap para Pemohon;SUBSIDAIR:Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan para Pemohon telahHal. 2 dari 9 Hal. Penetapan No.139/Pdt.P/2019/PA.Mdohadir sendiri di persidangan;Bahwa sesuai Penetapan Majelis Hakim pada tanggal 26 Maret 2019Nomor 149/Pdt.P/2019/PA Mdo.
    bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada para Pemohon;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkenaan dengan perkara ini.MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Andra Fahreza Rahmandengan Pemohon II Marteysa